Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2014/PN Sml JEVERSON TANAGO 1.YOHANIS SALEKY
2.DARMA SALEKY
3.PETRUS BATBUAL
4.GENESIUS SALEKY
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2014/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 16 Des. 2014
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JEVERSON TANAGO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHJEVERSON TANAGO
Tergugat
NoNama
1YOHANIS SALEKY
2DARMA SALEKY
3PETRUS BATBUAL
4GENESIUS SALEKY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI.

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah milik Tergugat I yang terletak di Kelurahan Saumlaki, RT 03/RW 06, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap rumah milik Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI, yang terletak diatas tanah sengketa di Kelurahan Saumlaki RT 04/RW 04, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  3. Melarang Para Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun disekitar lokasi objek sengketa termasuk mengalihkan objek sengketa kepada pihak lainnya.

DALAM POKOK PERKARA.

PRIMAIR

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak antara lain :

  • Rumah milik Tergugat I yang terletak di Kelurahan Saumlaki, RT 03/RW 06, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
  • Rumah milik Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI, yang terletak diatas tanah sengketa di Kelurahan Saumlaki RT 04/RW 04, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

3. Menyatakan menurut hukum bahwa, Para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yakni secara tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 787.500.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  • Kerugian materil sebesar Rp. 287.500.000 (dua ratus delapan puluj tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Biaya Pengosongan obyek sengketa Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  • Kerugian Materil sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat baik perlawanan, banding maupun kasasi;

7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Bila Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak