Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2014/PN Sml | JEVERSON TANAGO | 1.YOHANIS SALEKY 2.DARMA SALEKY 3.PETRUS BATBUAL 4.GENESIUS SALEKY |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2014 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2014/PN Sml | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 16 Des. 2014 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI.
DALAM POKOK PERKARA. PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak antara lain :
3. Menyatakan menurut hukum bahwa, Para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yakni secara tanpa hak menguasai tanah milik Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, sebesar Rp. 787.500.000 (tujuh ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat baik perlawanan, banding maupun kasasi; 7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Bila Pengadilan Cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |