Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
01/PDT.G/2013/PN.SML | JOHANIS BATMOMOLIN | GERARDUS BATLAYERI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jan. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||
Nomor Perkara | 01/PDT.G/2013/PN.SML | ||||
Tanggal Surat | Sabtu, 29 Des. 2012 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1. Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah sebagai pemilik atas tanah yang terletak di Lorong Notaris Rt/rw 01/02 kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, luas 600 m2 dengan batas ? batas : Timur : Idro Ngilamele Barat : Laut Utara : Jalan Raya Selatan : Ponga (Kep. Isabela) (sesuai surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 593/141/XI/DO/2002): 3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa yang luasnya 600 m2 tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik; 5. Menghukum Tergugat oleh karena itu untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini; 7. Menetapkan putusan ini untuk dilaksanakan secara serta merta (uit voorbaar bij voor raad) meskipun ada perlawanan, banding, mapun kasasi dari Tergugat; 8. Menetapkan uang paksa atas tergugat Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap satu hari keterlambatan sejak putusan ini dijatuhkan secara tanggung renteng; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul selama pemeriksaan perkara ini; SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil ? adilnya dengan tidak merugikan Penggugat (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |