Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar/melunasi Pinjaman Pokok ditambah Bunga selama 32 bulan sebesar Rp.74000000,-(tujuh puluh empat juta rupiah) dibayar kepada Penggugat secara tunai
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat selama 2 (dua) Tahun sebesar Rp.148.000.000,-(seratus empat puluh delapan juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas Pemotongan gaji berdasarkan SK Buapti Maluku Tenggara Barat Nomor : 823.3/006/KEP/IX/2013 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil a.n DESSY ANGWARMASE, SE, NIP. 19781202 200312 2 004 jabatan Kepala Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama setiap bulan selama 2 (dua) tahun kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ml terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh blaya yang timbul dan perkara ml.
Apablia Majelis Hakim Pengadlian Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadlil Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adllnya (ex aeguo et bono). |