Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2018/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
3.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
EDUWARDUS REFWALU Alias EDISON Alias EDDY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-28/S.1.15/Euh.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
3SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDUWARDUS REFWALU Alias EDISON Alias EDDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

         KESATU

------- Bahwa Terdakwa EDUWARDUS REFWALU Alias EDISON Alias SONY pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Kel. Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat tepatnya didalam rumah (ruang tamu) Saksi ADIANA MALISNGORAR Alias DIAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah”Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman”.  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebut diatas, berawal ketika Saksi M. AXEL PANGGABEAN, Saksi DENNY LEATEMIA dan Saksi C. S. ERLELY mendapatkan informasi dari anggota masyarakat terkait kepemilikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi DENNY LEATEMIA bersama rekan-rekan Anggota Polres Maluku Tenggara Barat lainnya, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 mengikuti Terdakwa yang pada saat itu dalam perjalanan hendak pergi menuju kerumah Saksi DIAN untuk bermain kartu (judi);
  • Bahwa berdasarkan pada pengakuan Terdakwa, tujuan utama Terdakwa datang kerumah Saksi DIAN adalah untuk menggunakan (mengonsumsi) Narkotika jenis Shabu dirumah tersebut. Sehingga sebelum Terdakwa berjalan menuju kerumah Saksi DIAN, Terdakwa terlebih dahulu telah mempersiapkan lalu membawa 1 (satu) paket plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa simpan didalam kantong kecil celana Levi’s sebelah kanan;
  • Bahwa setelah tiba dirumah Saksi DIAN, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut lalu duduk diruang tamu, tidak lama kemudian masuklah Saksi ALEX PANGGABEAN, beberapa anggota Polres Maluku Tenggara Barat lalu menunjukan Surat Perintah Penggeledahan No. Pol : Sp. Dah/ 15/ XII/ 2017/ Resnarkoba, tanggal 20 Desember 2017 kepada Terdakwa kemudian Saksi DENNY LEATEMIA Alias DENOT bertanya “Om ada biking apa disini?”, lalu Terdakwa menjawab “Panggel tanta par maen judi”, setelah itu Saksi DENNY LEATEMIA Alias DENOT melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kantong kecil celana Levi’s Terdakwa sebelah kanan;
  • Bahwa kemudian Saksi DENNY LEATEMIA Alias DENOT  bersama rekan lainnya membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu ke Polres Maluku Tenggara Barat/ satuan narkotika untuk diproses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4602/ NNF/ XII/ 2017, tanggal 29 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh I Gede Suarthawan, S. Si, M. Si Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar menjelaskan bahwa berat bersih (netto) paket adalah 0,0635 (nol koma nol enam tiga lima) gram diberi nomor barang bukti : 11945/ 2017/ NNF, disisihkan untuk pengujian laboratorium sehingga sisa berat bersih (netto) barang bukti seberat 0,0488 (nol koma nol empat delapan delapan) gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : 11945/ 2017/ NNF berupa Kristal bening tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan kembali ke tempat semula untuk selanjutnya dikembalikan ke Resnarkoba Polres Maluku Tenggara Barat sebagai barang bukti dipengadilan;
  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disita dari Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Jo. Pasal 148 UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

 

------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa EDUWARDUS REFWALU Alias EDISON Alias SONY pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2017 atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2017, bertempat di Kel. Saumlaki, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara Barat tepatnya didalam rumah (ruang tamu) Saksi ADIANA MALISNGORAR Alias DIAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah”Menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.  Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah disebut diatas, berawal ketika Saksi M. AXEL PANGGABEAN, Saksi DENNY LEATEMIA dan Saksi C. S. ERLELY mendapatkan informasi dari anggota masyarakat terkait kepemilikan Narkotika Golongan I jenis shabu yang diduga dilakukan oleh Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi DENNY LEATEMIA bersama rekan-rekan Anggota Polres Maluku Tenggara Barat lainnya, pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2017 mengikuti Terdakwa yang pada saat itu dalam perjalanan hendak pergi menuju kerumah Saksi DIAN untuk bermain kartu (judi);
  • Bahwa berdasarkan pada pengakuan Terdakwa, tujuan utama Terdakwa datang kerumah Saksi DIAN adalah untuk menggunakan (mengonsumsi) Narkotika jenis Shabu dirumah tersebut. Sehingga sebelum Terdakwa berjalan menuju kerumah Saksi DIAN, Terdakwa terlebih dahulu telah mempersiapkan lalu membawa 1 (satu) paket plastik kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu yang kemudian Terdakwa simpan didalam kantong kecil celana Levi’s sebelah kanan;
  • Bahwa setelah tiba dirumah Saksi DIAN, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut lalu duduk diruang tamu, tidak lama kemudian masuklah Saksi ALEX PANGGABEAN, beberapa anggota Polres Maluku Tenggara Barat lalu menunjukan Surat Perintah Penggeledahan No. Pol : Sp. Dah/ 15/ XII/ 2017/ Resnarkoba, tanggal 20 Desember 2017 kepada Terdakwa kemudian Saksi DENNY LEATEMIA Alias DENOT bertanya “Om ada biking apa disini?”, lalu Terdakwa menjawab “Panggel tanta par maen judi”, setelah itu Saksi DENNY LEATEMIA Alias DENOT melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kantong kecil celana Levi’s Terdakwa sebelah kanan;
  • Bahwa kemudian Saksi DENNY LEATEMIA Alias DENOT  bersama rekan lainnya membawa Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis shabu ke Polres Maluku Tenggara Barat/ satuan narkotika untuk diproses hukum;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4602/ NNF/ XII/ 2017, tanggal 29 Desember 2017, yang ditanda tangani oleh I Gede Suarthawan, S. Si, M. Si Kasubbid Narkobafor pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar menjelaskan bahwa berat bersih (netto) paket adalah 0,0635 (nol koma nol enam tiga lima) gram diberi nomor barang bukti : 11945/ 2017/ NNF, disisihkan untuk pengujian laboratorium sehingga sisa berat bersih (netto) barang bukti seberat 0,0488 (nol koma nol empat delapan delapan) gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa : 11945/ 2017/ NNF berupa Kristal bening tersebut diatas adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa paket yang sudah disisihkan dimasukkan kembali ke tempat semula untuk selanjutnya dikembalikan ke Resnarkoba Polres Maluku Tenggara Barat sebagai barang bukti dipengadilan;
  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disita dari Terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya