Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2018/PN sml 1.ARLY SUMANTO, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
PATERNUS ANGWARMAS Alias FABIANUS Alias FABI Alias DELON Alias PATER Alias ANUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan APB-08/S.1.15/Epp.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO, S.H.
2SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PATERNUS ANGWARMAS Alias FABIANUS Alias FABI Alias DELON Alias PATER Alias ANUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------- Bahwa Terdakwa PATERNUS ANGWARMAS Alias FABIANUS Alias FABI secara bersama-sama dengan Saudara PICE ANGWARMASE (DPO Sebagaimana dilampirkan dalam Daftar Pencarian Orang No : DPO/ 01/ I/ 2018/ Reskrim, tanggal 02 Januari 2018) pada hari Rabu, tanggal 15 November 2017, sekira pukul 20.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2017, bertempat di Jalan Poros Olilit Baru, Desa Olilit Raya, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terhadap barang milik Saksi MATHEUS LUTURMELE Alias TEUS, dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------

  • Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa PATERNUS ANGWARMAS Alias FABIANUS Alias FABI secara bersama-sama dengan Saudara PICE ANGWARMASE (DPO Sebagaimana dilampirkan dalam Daftar Pencarian Orang No : DPO/ 01/ I/ 2018/ Reskrim, tanggal 02 Januari 2018) pada hari Rabu, tanggal 15 November 2017, sekira pukul 20.00 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2017, bertempat di Jalan Poros Olilit Baru, Desa Olilit Raya, Kec. Tanimbar Selatan, Kab. Maluku Tenggara barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan terhadap barang milik Saksi MATHEUS LUTURMELE Alias TEUS, dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya