Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2015/PN Sml GEORGE JONAS DE QUELJOE PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEORGE JONAS DE QUELJOE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENRY LUSIKOOY,S.H.GEORGE JONAS DE QUELJOE
2ORSINUS MASELA,S.H.GEORGE JONAS DE QUELJOE
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya :

1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;

2. Menyatakan Surat SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PEGAWAI 5 (lima) unit Nomor: KU.08.08/09/PEMB.RDP/DAU/2008 tanggal 04 Juli 2008 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada Penggugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan Pembangunan rumah dinas pegawai 5 (lima) unit DAU berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PEGAWAI 5 (Lima) unit Nomor: KU.08.08/09.PEMB.RDP/DAU/2008 tanggal 04 JUli 2008;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.099.000.000,00 (Tiga Milyar sembilan puluh sembilan juta rupiah);

5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksam (dwangsong) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah);

6.Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah);

7. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum;

8. Menyatakan putusan Pengadiilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada verset, banding atau kasasi;

9. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak