Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
36/Pdt.G/2015/PN Sml | GEORGE JONAS DE QUELJOE | PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2015 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | |||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2015/PN Sml | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2015 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya : 1. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi; 2. Menyatakan Surat SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PEGAWAI 5 (lima) unit Nomor: KU.08.08/09/PEMB.RDP/DAU/2008 tanggal 04 Juli 2008 adalah sah dan mengikat menurut hukum untuk dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada Penggugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan Pembangunan rumah dinas pegawai 5 (lima) unit DAU berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS PEGAWAI 5 (Lima) unit Nomor: KU.08.08/09.PEMB.RDP/DAU/2008 tanggal 04 JUli 2008; 4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.099.000.000,00 (Tiga Milyar sembilan puluh sembilan juta rupiah); 5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksam (dwangsong) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah); 6.Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah); 7. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum; 8. Menyatakan putusan Pengadiilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada verset, banding atau kasasi; 9. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |