Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G/2015/PN Sml | AGUSTINUS THIODORUS | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI, Cq. GUBERNUR PROPINSI MALUKU di AMBON, Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2015 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohonan sita jaminan (Conservaotir Beslag) 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi. 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 2.927.347.200 (dua milyar sembilan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) 5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat. 6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa / Dwangsong sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan. 7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |