Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2019/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
YOSEP FENANLAMPIR Alias CECEP Alias OCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-07/S.1.15/Epp.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2PASAMI W. RUMPAISUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSEP FENANLAMPIR Alias CECEP Alias OCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa YOSEP FENANLAMPIR dan saksi IRFAN Alias IRFAN (diproses secara terpisah oleh Detasemen Polisi Militer XVI/2 Sub Detasemen Polisi Militer XVI 2.3 Saumlaki karena yang bersangkutan merupakan Anggota TNI-AD yang bertugas di Batalyon Infanteri 734 SNS)  pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekitar pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2019 bertempat di Ruang Bersalin Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTY Saumlaki  Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yakni terhadap saksi korban WAHYUDIN WAHAB Alias YUDI.

-----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,4 KUH Pidana.---------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa YOSEP FENANLAMPIR dan saksi IRFAN Alias IRFAN (diproses secara terpisah oleh Detasemen Polisi Militer XVI/2 Sub Detasemen Polisi Militer XVI 2.3 Saumlaki karena yang bersangkutan merupakan Anggota TNI-AD yang bertugas di Batalyon Infanteri 734 SNS)  pada hari Selasa tanggal 20 November 2018 sekitar pukul 01.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2019 bertempat di Ruang Bersalin Rumah Sakit Umum Daerah dr. P.P. MAGRETTY Saumlaki  Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah  Melakukan, Turut Serta Melakukan Atau Yang Menyuruh Melakukan  Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yakni terhadap saksi korban WAHYUDIN WAHAB Alias YUDI.

-----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya