Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI MALUKU
KEJAKSAAN NEGERI MALUKU BARAT DAYA
Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya
http://www.kejari-malukubaratdaya.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-04/Q.1.18/Eoh.2/02/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
PAULUS TANPATY Alias POLI
|
Nomor Identitas
|
:
|
8108012812860001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Wakarleli
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun / 28 Desember 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Wakarleli, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya
|
A g a m a
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Desember 2023
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Desember 2023 s/d 18 Januari 2024
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Januari 2024 s/d 27 Februari 2024
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Februari 2024 s/d 13 Maret 2024
|
|
- Perpanjangan Ketua PN Saumlaki
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 12 April 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa terdakwa PAULUS TANPATTY Alias POLI, pada hari Rabu tanggal 18 bulan Mei tahun 2022 pukul 12.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2022, bertempat di Pokpoka di belakang SMK Tiakur, Tiakur, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap saksi korban ANDARIAS LETLORA Alias ANDI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana disebutkan di atas, awalnya saksi korban ANDARIAS LETLORA Alias ANDI sedang berkebun lalu terdakwa PAULUS TANPATTY Alias POLI datang bersama saksi LISTA BARBALINA LATNA Alias LISA, saksi ELIPAS TANPATY Alias ELI, saksi ALFONSINA KAPIMAU Alias APON, saksi YOSINA MAADARA Alias YOSI, saksi DEMIANUS ALEXANDER LATNA Alias DEMI dan saksi YUSUP RONI TUKLI Alias RONI dengan tujuan untuk memasang sasi di kebun milik saksi korban;
- Bahwa saat kebun milik saksi korban dipasang sasi oleh terdakwa, saksi korban marah dan langsung mencabut dan melemparkan sasi yang sudah di pasang ke kebun saksi korban tersebut kemudian terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah kayu dengan panjang 169 (seratus enam puluh sembilan) cm maju mendekati saksi korban dan saat jarak antara terdakwa dengan saksi korban sudah dekat terdakwa langsung mengayunkan kayu yang dibawa oleh terdakwa tersebut dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali mengenai tangan kanan dan lengan kanan saksi korban;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami bengkak pada lengan bagian atas dan luka robek pada jari manis tangan sebelah kanan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 330/021.a/V/RSUD/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Elizabeth Anastasya Yoltuwu, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur;
- Bahwa Perbuatan yang terdakwa lakukan terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban terhalangi dalam menjalani pekerjaan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Tiakur, 15 Februari 2024
PENUNTUT UMUM
ALKINDY ERADA QIFTA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199207262020121015
|