Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Sml PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG SAUMLAKI 1.JULIUS EDUAS
2.MARIA DOLOROSA RERESSY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk CABANG SAUMLAKI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JULIUS EDUAS
2MARIA DOLOROSA RERESSY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.669.244,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 101.669.244,- ( SERATUS SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH EMPAT), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 59.445.476,- ( LIMA PULUH SEMBILAN JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 27.974.900,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ), ditambah pinalty sebesar Rp. 14.248.868,- ( EMPAT BELAS JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN), selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                                                                                   

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak