Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2017/PN sml RAYMOND SETIADIN TEDJO, B. Bus HANA PONGGOHONG Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAYMOND SETIADIN TEDJO, B. Bus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KILYON LUTURMAS, SHRAYMOND SETIADIN TEDJO, B. Bus
Tergugat
NoNama
1HANA PONGGOHONG
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN, S.H.HANA PONGGOHONG
2ANDREAS MATHIAS GOENAWAN, SHHANA PONGGOHONG
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohohan sita jaminan (Conservatoir Beslag);
  3. Menyatakan menurut hokum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateril, yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.596.000.000,-(Satu milliard, lima ratus Sembilan puluh enam juta rupiah);
  5. Menyatakan secara hokum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum lain dari Tergugat;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan;
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak