Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan disebutkan kemudian dalam permohohan sita jaminan (Conservatoir Beslag);
- Menyatakan menurut hokum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateril, yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.596.000.000,-(Satu milliard, lima ratus Sembilan puluh enam juta rupiah);
- Menyatakan secara hokum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum lain dari Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsong sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran, yang dihitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |