Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2015/PN Sml AHMAD YANI, SH IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2015/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2015
Nomor Surat Pelimpahan APB-31/S.1.15/Epp.2/07/2015
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD YANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA pada Hari Minggu Tanggal 22 September 2013 sekitar pukul 23.30 WIT atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September tahun 2013 bertempat di Kantor Polsek Selaru Desa Adaut Kecamatan Selaru Kabupaten Maluku Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA telah melakukan perbuatan Penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula saat Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA setelah mendapat informasi dari anak Terdakwa yang mengatakan ”BETA ADA TOKI ANAK YANG BILANG BAPA MAKAN PANCURI DAN NOL BESAR WAKTU VISI MISI LA DIA LAPOR KE POLSEK”. setelah mendapat informasi tersebut Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA selanjutnya mendatangi kantor Polsek Selaru untuk menemui korban JENER SANYAKIT Alias JENER.
  • Bahwa setelah sampai dan masuk di kantor Polsek Selaru, Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA mengatakan kepada korban “KAMU SUDAH INI”, kemudian Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA langsung melakukan pemukulan kepada korban JENER SANYAKIT Alias JENER menggunakan tangannya dua kali yaitu yang pertama mengenai kepala bagian belakang satu kali, dan pemukulan kedua mengenai punggung atau badan bagian belakang dari korban satu kali.
  • Bahwa melihat kejadian tersebut saksi A. KAPITANHITU selaku Kapolsek selaru menegur Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA “BAPA KADES CUKUP” selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada korban JENER SANYAKIT Alias JENER “KAMU KELUAR LA ANAK-ANAK BUNUH OSE”. Dan Terdakwa kembali mengatakan kepada korban “TOBAT TIDAK, KALAU MAU LAPOR ATAU PROSES SILAHKAN SAJA”. Setelah itu Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA meninggalkan Kantor Polsek Selaru.
  • Bahwa korban JENER SANYAKIT Alias JENER merasakan sakit kepala dan sakit pada tulang bagian belakang setelah dipukul atau dianiaya oleh Terdakwa IGNASIUS BATLAYAR Alias IKA.  

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya