Petitum |
Petitum:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Sisa Pinjaman Kredit sebesar sebesar Rp.14100.000,-(empat belas juta seratus ribu rupiah). kepada Penggugat secara tunai;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.28.200000,-(dua puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit kendaraan roda dua, merek Honda, nomor mesin, JBM1E1038696 dengan nomor registrasi DE 3368 L] berwarna Hitam dengan nomor registrasi DE 3368 U berwarna Hitam sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan 151 putusan ml terhitung sejak putusan ml berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara ml.
Apabila Majelis Hakim Pengadlian Negerl Saumlaki yang memeriksa dan mengadi]i Perkara ml berpendapat laln, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono). |