Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2017/PN sml SULFIKAR, S.H. ROGER HNYEUR Alias REHY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Sep. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-294/S.1.13.9/Epp.2/09/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SULFIKAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROGER HNYEUR Alias REHY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ROGER HNYEUR Alias REHY, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 sekira pukul 20.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di Pasar Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya (tepatnya di emperan Pasar Baru Tiakur) atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, telah melakukan penganiayaan terhadap seorang laki-laki yaitu saksi korban MARIANUS TUTUPAHAR Alias EI, yang dilakukan  dengan cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bermula pada hari Rabu  tanggal 24 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 Wit saksi korban MARIANUS TUTUPAHAR alias EI dan saksi YOSAFAT GENESARET REHY Alias YOGI sedang mengobrol di emperan Pasar Baru Tiakur tiba-tiba datang terdakwa ROGER HNYEUR alias REHY langsung memukul korban dari belakang sebanyak 5 (lima) kali dengan mengunakan kepalan tangan kiri dan mengenai leher kiri bagian belakang saksi korban, seketika saksi korban langsung berdiri dan menanyakan maksud dari terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban dengan mengatakan “BETA KENAPA LA PUKUL BETA” namun terdakwa tidak menjawab dan kembali memukul saksi korban sebanyak 4 (empat) kali menggunakan kepalan tangan kanan dengan sekuat tenaga mengenai wajah dari saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian dada dari saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa kembali menendang saksi korban dengan sekuat tenaga menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai kemaluan dari saksi korban kemudian terdakwa berjalan meninggalkan saksi korban. Akibat dari perbuatan terdakwa ROGER HNYEUR Alias REHY saksi korban MARIANUS TUTUPAHAR Alias EI menderita luka memar tepat pada leher kiri bagian belakang 2x1 cm dan punggung tangan kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul dengan Visum et Repertum Nomor : 330/13/VI/2017 tanggal 09 Juni 2017 atas nama MARYANUS TUTUPAHAR alias EY yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. JIMMY SINDAHANIS, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur Kabupaten Maluku Barat Daya.------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya