Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Sml Maria S. R. Watunglawar, SH Godelifa Ranbalak, SE Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria S. R. Watunglawar, SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS WATUNGLAWAR, S.H.Maria S. R. Watunglawar, SH
Tergugat
NoNama
1Godelifa Ranbalak, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Keterangan dan Pernyataan tertanggal 31 Desember 2023 dan Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 8 Januari 2024
  3. Menyatakakn Surat Keterangan dan Pernyataan tertanggal 31 Desember 2023 dan Surat Kesepaktan Bersama tertanggal 8 Januari 2024 adalah Pemulihan yang Sah
  4. Menghukum tergugat untuk membayar atau mengembalikan uang pinjaman Rp.207.000.000 ( Dua ratus tujuh juta rupiah )
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( consavatoir beslagg ) atas harta kekayaan milik Tergugat berupah tanah dan Bangunan Rumah yang dimiliki dan ditempati Tergugat di Desa Olilit Timur RT/RW 10/02
  6. Membebani semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.

Atau

Jika Pengadilan Negeri Saumlaki berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex queto et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak