Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
1.PAULUS LATUPERISA Alias PAU Alias RANGWAS Alias MANGGA PAU
2.YOSEPUS LAMERE Alias OCE Alias CEPU
3.WENSESLAUS LAMERE Alias WENIS Alias TAMPAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-53/S.1.15/Epp.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAULUS LATUPERISA Alias PAU Alias RANGWAS Alias MANGGA PAU[Penahanan]
2YOSEPUS LAMERE Alias OCE Alias CEPU[Penahanan]
3WENSESLAUS LAMERE Alias WENIS Alias TAMPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I PAULUS LATUPERISA Alias PAU Alias RANGWAS Alias MANGGA PAU, Terdakwa II YOSEPUS LAMERE Alias OCE Alias CEPU, Terdakwa III WENSESLAUS LAMERE Alias WENIS Alias TAMPAN pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekitar pukul 02.00 Wit, pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 pada pukul 19.00 Wit, pada hari 29 Desember 2016 pada pukul 01.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 bertempat di Rumah saksi korban Agnes Masele di Desa Lauran Kec, Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang ada antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga patut dianggap sebagai perbuatan berlanjut,  yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :

 

  • Pada hari minggu tanggal 18 Desember 2017, terdakwa II bersama dengan WENSISLAUS YEMPORMASE alias WELA (tersangka dalam penyidikan terpisah) menuju rumah milik saksi korban AGNES MASELA di desa Lauran. Terdakwa II melihat jendela rumah sudah pecah pada bagian bawahnya sehingga terdakwa II dapat memasukkan tangan lalu membuka Grendel jendela tersebut. Kemudian terdakwa II bersama dengan WENSISLAUS YEMPORMASE alias WELA masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit Playstation dan 1 (satu) buah stik Playstation. Setelah itu mereka keluar kembali melalui jendela lalu pergi;

 

  • Bahwa kejadian kedua pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2016 pada pukul 19.00 Wit, awalnya terdakwa I PAULUS LATUPERISA Alias PAU, Terdakwa II YOSEPUS LAMERE Alias OCE, sementara bersantai dirumah terdakwa III WENSESLAUS LAMERE Alias TAMPAN selanjutnya terdakwa III WENSESLAUS LAMERE Alias TAMPAN mengatakan kepada para terdakwa bahwa ada ELENA MANGSOMBE mau membeli TV (Televisi) selanjutnya terdakwa III WENSESLAUS LAMERE Alias TAMPAN menyuruh para terdakwa untuk pergi mengambil TV (Televisi) dari rumah kosong milik saksi korban AGNES MASELA. Lalu terdakwa I dan Terdakwa II, bersama Saudara WENSESLAUS YEMPORMASE Alias WELA pergi mengambil TV (Televisi) dari rumah saksi korban sedangkan terdakwa III WENSESLAUS LAMERE Alias TAMPAN menunggu para terdakwa di rumah;
  • ketika para terdakwa sampai di rumah saksi korban terdakwa I masuk terlebih dahulu kedalam rumah saksi korban dengan cara memanjat fentilasi pintu rumah saksi korban sebelah kanan bagian belakang selanjutnya membuka jendela kamar sebelah kanan. Sedangkan  terdakwa II YOSEPUS LAMERE Alias OCE, dan saudara WENSESLAUS YEMPORMASE Alias WENIS Alias WELA menunggu dibawah jendela yang sudah dibuka. terdakwa I tanpa sepengetahuan atau seijin pemiliknya lalu mengambil 1 (satu) unit TV (Televisi) merk Politron warna hitam 24 inch. Lalu menyerahkan kepada terdakwa II dan saudara WENSESLAUS YEMPORMASE Alias WENIS Alias WELA yang menunggu di luar jendela. Setelah berhasil mengambil TV tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa III. Untuk dijual kepada HELENA MANGSOMBE seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa kejadian ketiga pada hari 29 Desember 2016 pada pukul 01.00 Wit yang pada saat itu terdakwa I PAULUS LATUPERISA Alias PAU bersama saudara YOAP MARSELINO OMELE Alias YOPI masuk kedalam rumah saksi korban lagi dengan cara terdakwa I masuk melalui jendela rumah sebelah kanan yang mana jendela tersebut tidak terkunci karena sebelumnya sudah dibuka oleh terdakwa I masuk kedalam rumah saksi korban sementara saudara YOAP MARSELINO OMELE Alias YOPI menunggu dibawah jendela tersebut selang beberapa menit kemudian terdakwa I mengambil 2 (dua) unit TV merk politron 24 inch warna hitam, 2 (dua) unit PS2 (Play Station dua) berwarna hitam serta 3 (tiga) buah stick PS (Play Station) warna hitam dan membawahnya ke jendela yang mana saudara YOAP MARSELINO OMELE Alias YOPI sudah menunggunya lalu keduanya pergi membawa barang-barang tersebut;
  • Bahwa dari hasil penjualan TV tersebut mereka terdakwa bagi mendapatkan masing-masing bagian Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang digunakan untuk beli indomie dan es batu;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban  Agnes Masela mengalami kerugian senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya