Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 23 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
25/Pdt.G/2018/PN sml |
Tanggal Surat |
Kamis, 23 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | YAFLAUN PETRUS CANISIUS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JOHANIS KUWAY, S.H., M.MP | YAFLAUN PETRUS CANISIUS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Maluku, DPD Partai Hanura, sebagai Tergugat I | 2 | Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Hanura, Kbupaten Maluku Tenggara Barat Saumlaki sebagai Tergugat II |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Saumlaki, sebagai Turut Tergugat I. | 2 | Komisi Pemilihan Umum Derah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagai Turut Tergugat II | 3 | Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Maluku di Ambon Cq. Bupati Kabupaten Maluku tenggara Barat, sebagai Turut Tergugat III | 4 | Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Propinsi Maluku di Ambon, sebagai Turut Tergugat IV |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BRAMPI MORIOLKOSU, SH | Bupati Kabupaten Maluku tenggara Barat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura incasu Tergugat I melalui Surat Nomor : 49/DPD-HANURA/VI/2018 tanggal 09 Juni 2018, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), dan Surat Tergugat I Nomor : 49/DPD-HANURA/VI/2018 tanggal 09 Juni 2018, dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
- Menyatakan, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Maluku Tenggara Barat (DPC) Partai Hanura incasu Tergugat II kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat incasu Turut Tergugat I melalui Surat Tergugat II Nomor : 09/DPC-Hanura/IV/2018 Tanggal 12 April 2018 merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), dan Surat Tergugat II Nomor : 09/DPC-Hanura/IV/2018 Tanggal 12 April 2018 dinayatakan masih prematur dan cacat menurut hukum, sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) sehingga tunduk dan taat pada Putusan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kurugian kepada Penggugat sebagai berikut :
- Kerugian materiil : sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian immateriil/moriil : sesuai keadilan;
- Menyatakan, Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDIAIR :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |