Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2018/PN sml YAFLAUN PETRUS CANISIUS 1.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Maluku, DPD Partai Hanura, sebagai Tergugat I
2.Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Hanura, Kbupaten Maluku Tenggara Barat Saumlaki sebagai Tergugat II
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2018/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 23 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAFLAUN PETRUS CANISIUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHANIS KUWAY, S.H., M.MPYAFLAUN PETRUS CANISIUS
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Maluku, DPD Partai Hanura, sebagai Tergugat I
2Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Hanura, Kbupaten Maluku Tenggara Barat Saumlaki sebagai Tergugat II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Saumlaki, sebagai Turut Tergugat I.
2Komisi Pemilihan Umum Derah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagai Turut Tergugat II
3Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Maluku di Ambon Cq. Bupati Kabupaten Maluku tenggara Barat, sebagai Turut Tergugat III
4Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Propinsi Maluku di Ambon, sebagai Turut Tergugat IV
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BRAMPI MORIOLKOSU, SHBupati Kabupaten Maluku tenggara Barat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura incasu Tergugat I melalui Surat Nomor : 49/DPD-HANURA/VI/2018 tanggal 09 Juni 2018, merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), dan Surat Tergugat I Nomor : 49/DPD-HANURA/VI/2018 tanggal 09 Juni 2018, dinyatakan cacat dan batal demi hukum;         
  3. Menyatakan, usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Penggugat yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Maluku Tenggara Barat (DPC) Partai Hanura incasu Tergugat II kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat incasu Turut Tergugat I melalui Surat Tergugat II Nomor : 09/DPC-Hanura/IV/2018 Tanggal 12 April 2018 merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad), dan Surat Tergugat II Nomor : 09/DPC-Hanura/IV/2018 Tanggal 12 April 2018 dinayatakan masih prematur dan cacat menurut hukum, sehingga batal demi hukum;     
  4. Menyatakan, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan  Turut Tergugat IV melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad) sehingga tunduk dan taat pada Putusan ini.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kurugian kepada Penggugat sebagai berikut :
  • Kerugian materiil : sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);    
  • Kerugian immateriil/moriil : sesuai keadilan;
  1. Menyatakan, Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum, banding ataupun kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat;
  2. Biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDIAIR :

Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak