Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2017/PN sml PETRUS GORISALAM Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2017/PN sml
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS GORISALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ORSINUS MASELA, S.H. dan AssociatesPETRUS GORISALAM
Tergugat
NoNama
1Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Memerintahkan untuk diletakan sita jaminan ( Conservatoir  beslag ) atas Pembangunan Tembok Penahan Tanah BTN milik Tergugat yang dibangun oleh Penggugat;
  2. Menyatakan sita jaminan ( Conservatoirbeslag ) adalah sah dan berharga menurut hukum;

 DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan  Tenggugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
  3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PENAHAN TANAH BTN

        Nomor  : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.BTN/DAU/2012  tanggal 29 September 2012 adalah

        sah dan  mengikat menurut hukum untuk dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada

        Penggugat;

  1. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya

        pekerjaan Pembangunan Penahan Tanah BTN  berdasarkan SURAT PERJANJIAN

        PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH BTN  Nomor  :  KU.0808/12.1/

        Pemb.TPT.BTN/DAU/2012   Tanggal 29 September 2012;

5.    Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar

        Rp1.160.500.000,-  ( satu milyar seratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah );

6.     Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat

        apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar        

        Rp . 500.000,- ( Lima ratus juta rupiah );

7.     Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar 

        Rp. 1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah );

8.     Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara  a quo adalah sah dan berharga menurut

        Hukum;

9.     Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta  

        ( Uitvoerbaar bij vooraad ), walaupun  ada verset,    banding atau kasasi;

10.   Membebankan kepada Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat

        perkara ini;

 SUBSIDAIR

      Apabila majelis hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya

      (Ex Aequo Et Bono ).   

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak