Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST LA ODE TAMRYN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAKARIA WELEURAT, SHENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST
Tergugat
NoNama
1LA ODE TAMRYN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.000.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara mi;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar atau melunasi Pinjaman Pokok beserta bunga 20% sebesar Rp.74.000.000,-(tujuh puluh empat juta rupiah), kepada Penggugat secara tunai;
  2. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.128..000.000,-(seratus dua puluh delapan juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas 1 (satu) unit Motor Yamaha MX 155 dengan Nomor register : DE 2024 XX, 1 buah long boat (perahu fiber) dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 140/002/SPHAT/DES-IL/VII/2019 a.n MURYANI yang telah dijaminkan Tanah seluas 1.520 Meter persegi di Desa lingel kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap han apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan mi terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adllnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak