Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2016/PN sml SYAMSU GUNAWAN, S.H. 1.TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY
2.RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO
3.MARTINUS MATRUTTI Alias TINUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Feb. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-07/S.1.15/Ep.2/02/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY[Penahanan]
2RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO[Penahanan]
3MARTINUS MATRUTTI Alias TINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      KESATU :

------------- Bahwa terdakwa I. TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY, terdakwa II RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO, bersama dengan terdakwa III MARTINUS MATRUTTI Alias TINUS pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015 bertempat di Desa Namtabung  Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di pinggir pantai Desa Namtabung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi korban Mesak Sambono Alias Hero yang mengakibatkan luka-luka,  perbuatan  tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

 

         Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban bersama dengan saksi Agus Praitno Alias Agus dari keramba ke pantai untuk mengambil air, setelah memuat air diatas perahu, saksi korban dan saksi Agus Praitno Alias Agus naik keatas perahu untuk ke keramba ikan, kemudian para terdakwa datang menghampiri saksi korban dan mengatakan : “kenapa pukul antua kalau jago katong sengel”, selanjutnya saksi korban mengatakan : “tunggu nanti saya kasi penjelasan”, tiba-tiba terdakwa II RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO hendak menyerang dan memukul saksi korban sehingga saksi korban mengambil dayung dan memukul terdakwa I TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY tetapi terdakwa I TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY merampas dayung dari saksi korban dan kemudian langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala dan 1 (satu) kali ke arah tangan dengan menggunakan dayung. Kemudian terdakwa II RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO memukul saksi korban sebanyak 6 (enam) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai pipi dan belakang leher saksi korban, selanjutnya terdakwa III  MARTINUS MATRUTTI Alias TINUS memukul saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai bagian wajah saksi korban, karena saksi korban terus dipukul oleh para terdakwa sehingga saksi korban mundur hingga jatuh kedalam air laut.

         Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Mesak Sambono Alias Hero mengalami luka robek pada bagian kepala dengan kondisi pendarahan, luka pertama dengan ukuran panjang 13 centimeter, lebar 3 milimeter, luka kedua dengan ukuran panjang 9,5 centimeter, lebar 3 milimeter  sesuai dengan Visum Et Repertum No.440/362/Pkm-Ntbg/IX/2015 tanggal 13 September 201           5 yang ditandatangani oleh dr. Boney Melvin Oratmangun, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Namtabung Kecamatan Selaru. Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki tiga puluh tiga tahun dalam keadaan sadar dan ditemukan dua luka robek pada bagian kepala, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

       ----------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

------------- Bahwa terdakwa I. TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY, terdakwa II RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO, bersama dengan terdakwa III MARTINUS MATRUTTI Alias TINUS pada hari Minggu tanggal 13 September 2015 sekitar pukul 16.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2015 bertempat di Desa Namtabung  Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya di pinggir pantai Desa Namtabung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, “melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mesak Sambono Alias Hero“ yang mengakibatkan luka-luka,  perbuatan  tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut  :

 

         Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban bersama dengan saksi Agus Praitno Alias Agus dari keramba ke pantai untuk mengambil air, setelah memuat air diatas perahu, saksi korban dan saksi Agus Praitno Alias Agus naik keatas perahu untuk ke keramba ikan, kemudian para terdakwa datang menghampiri saksi korban dan mengatakan : “kenapa pukul antua kalau jago katong sengel”, selanjutnya saksi korban mengatakan : “tunggu nanti saya kasi penjelasan”, tiba-tiba terdakwa II RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO hendak menyerang dan memukul saksi korban sehingga saksi korban mengambil dayung dan memukul terdakwa I TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY tetapi terdakwa I TOBIAS MATRUTTY Alias TOBY merampas dayung dari saksi korban dan kemudian langsung memukul saksi korban sebanyak 2 (dua) kali kearah kepala dan 1 (satu) kali ke arah tangan dengan menggunakan dayung. Kemudian terdakwa II RANO KARNO LEREBULAN Alias KARNO memukul saksi korban sebanyak 6 (enam) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai pipi dan belakang leher saksi korban, selanjutnya terdakwa III  MARTINUS MATRUTTI Alias TINUS memukul saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai bagian wajah saksi korban, karena saksi korban terus dipukul oleh para terdakwa sehingga saksi korban mundur hingga jatuh kedalam air laut.

         Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Mesak Sambono Alias Hero mengalami luka robek pada bagian kepala dengan kondisi pendarahan, luka pertama dengan ukuran panjang 13 centimeter, lebar 3 milimeter, luka kedua dengan ukuran panjang 9,5 centimeter, lebar 3 milimeter  sesuai dengan Visum Et Repertum No.440/362/Pkm-Ntbg/IX/2015 tanggal 13 September 201           5 yang ditandatangani oleh dr. Boney Melvin Oratmangun, Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Namtabung Kecamatan Selaru. Dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki tiga puluh tiga tahun dalam keadaan sadar dan ditemukan dua luka robek pada bagian kepala, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya