Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Sml 1.Supriyanto SH
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
1.LEOPOLDUS BATSERAN Alias LEO
2.TITUS BATSERAN Alias TIUS
3.RAIMONDUS BATSERAN Alias EMON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-70/Q.1.13/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Supriyanto SH
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEOPOLDUS BATSERAN Alias LEO[Penahanan]
2TITUS BATSERAN Alias TIUS[Penahanan]
3RAIMONDUS BATSERAN Alias EMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Leopoldus Batseran alias Leo bersama-sama dengan Sdr. Pius Batseran alias Pius (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di SMP Negeri 4 Tanimbar Selatan, Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II Titus Batseran Alias Tius dan Terdakwa III Raimondus Batseran Alias Emon pada tanggal 07 April 2024, tanggal 10 April 2024, dan tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat di sebuah Ruko yang berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada rentang waktu antara tanggal 07 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024 yang dilakukan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak dengan cara merusak, memotong atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu  atau jabatan palsu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa I mengajak Sdr. Pius Batseran alias Pius untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar yang berlokasi di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di sekolah dan langsung memasuki pekarangan sekolah dengan melewati pagar kayu dan langsung berjalan menuju ruang kepala sekolah, lalu Terdakwa I mendobrak pintu ruangan kepala sekolah tersebut hingga terbuka yang mengakibatkan rumah kunci pintu ruangan kepala sekolah menjadi rusak. Setelah itu Terdakwa I dan Sdr. Pius Batseran alias Pius masuk ke dalam dan langsung mengambil barang-barang berupa: 4 (empat) buah salon (speaker) mini, 1 (satu) buah kipas angin, 20kg gula pasir merek Gulaku, dan 1 (satu) buah bola sepak bola yang kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam sebuah karung. Selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. Pius Batseran alias Pius pergi ke ruangan Tata Usaha/Guru lalu mencungkil kunci jendela sampai terbuka. Setelah itu Terdakwa I masuk ke ruangan Tata Usaha/Guru melalui jendela tersebut dan mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) buah Ampli, 2 (dua) buah Bola Voly, 12 (dua belas) buah piring, 10 (sepuluh) buah piring kecil, 1 (satu) ikat sendok makan dan 3 (tiga) dus gelas minum yang masing-masing berisi 6 buah gelas dari sebuah lemari dengan cara membuka paksa pintu lemari tersebut. Kemudian Terdakwa I mengeluarkan dan memberikan barang-barang tersebut melalui jendela kepada Sdr. Pius Batseran alias Pius untuk dimasukkan ke dalam karung yang telah disediakan. Setelah itu Terdakwa I dan Sdr. Pius Batseran alias Pius pergi meninggalkan lokasi SMP Negeri 4 Tanimbar dan membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa I. Setelah menyimpan barang-barang yang telah berhasil diambil tersebut, Terdakwa I kembali lagi ke sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar untuk mengambil 1 unit mesin pemotong rumput dan menyembunyikan sementara di bawah pohon pisang sekitar area sekolah. Selanjutnya pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIT Terdakwa I mengajak Sdr. Pius untuk mengambil mesin pemotong rumput dan membawanya ke kebun milik orang tua dari Terdakwa I.
  • Bahwa pada tanggal 07 April 2024 Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang-barang milik Sdr. Suharno alias Harno yang beralamat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di ruko milik Sdr. Suharno alias Harno tersebut dan langsung memanjat pagar tembok ruko. Setelah melewati pagar tembok tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mendobrak paksa pintu bagian depan ruko milik Sdr. Suharno alias Harno hingga terbuka. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk lalu mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) buah sensor, 2 (dua) buah laptop, 1 (satu) buah senter kepala, beberapa perhiasan gelang tangan, rantai dan cincin, 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) buah Helm berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa I masuk ke dalam salah satu kamar yang berada di dalam ruko tersebut dengan cara Terdakwa I membongkar rumah kunci pintu kamar dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang yang sudah diambil tersebut ke dalam karung dan membawanya meninggalkan ruko.
  • Bahwa pada tanggal 10 April tahun 2024 Terdakwa I pergi ke ruko Sdr. Suharno alias Harno, sesampainya di ruko tersebut Terdakwa I memanjat pagar dan langsung berjalan ke bagian belakang ruko lalu mengambil sebuah mesin cuci berwarna putih kemudian pergi meninggalkan ruko tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2024 Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memasuki area ruko milik Sdr. Suharno alias Harno dengan cara terlebih dahulu memanjat pagar tembok ruko lalu langsung masuk ke dalam ruko yang sudah dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) buah salon/speaker bluetooth berwarna hitam, 2 (dua) pasang jaket berwarna coklat dan putih, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, dan 1 (satu) buah TV LED bermerk Polytron berwarna hitam, 1 (satu) unit mesin parut kelapa berwarna silver biru bermerek bison, 1 (satu) unit handphone berwarna hitam putih bermerek Oppo, 1 (satu) unit handphone berwarna hitam bermerek Samsung, 1 (satu) buah bantal kepala berwarna hitam, 1 (satu) buah bantal guling berwarna biru bertulisan sweet dreams berwarna putih, 1 (satu) buah kain bedcover berwarna coklat bergaris kuning coklat, 2 (dua) sarung bantal kepala berwarna ungu bermotif bunga bwerwarna merah bergaris putih, 2 (dua) sarung bantal guling berwarna ungu bermotif bunga berwarna merah garis putih, 2 (dua) buah sarung bantal guling berwarna hijau, 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna putih bergaris hitam pada kerah, 1 (satu) buah sweater berwarna abu-abu beresleting, 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna pink, 1 (satu) buah sweater berwarna coklat muda beresleting, 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna putih, 1 (satu) buah kain berwarna coklat bercorak hitam, 1 (satu) buah kain berwarna putih bercorak biru, 1 (satu) buah bola lampu, 3 (tiga) kain gorden, 1 (satu) buah bantal berwarna merah yang kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung yang telah disiapkan. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi meninggalkan area ruko bersama dengan membawa barang-barang tersebut.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut pada malam hari, tanpa ijin dan sepengetahuan Sdr. Kornelis Batidas alias Neles selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar dan Sdr. Suharno alias Harno.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar mengalami kerugian sekitar Rp 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan Sdr. Suharno alias Harno mengalami kerugian sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa Terdakwa I Leopoldus Batseran alias Leo bersama-sama dengan Sdr. Pius Batseran alias Pius (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di SMP Negeri 4 Tanimbar Selatan, Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II Titus Batseran Alias Tius dan Terdakwa III Raimondus Batseran Alias Emon pada tanggal 07 April 2024, tanggal 10 April 2024, dan tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 04.30 WIT bertempat di sebuah Ruko yang berlokasi di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau setidak-tidaknya pada rentang waktu antara tanggal 07 Januari 2024 sampai dengan tanggal 14 April 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2024 yang dilakukan setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa I mengajak Sdr. Pius Batseran alias Pius untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar yang berlokasi di Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selanjutnya pada sekitar pukul 20.00 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di sekolah dan langsung memasuki pekarangan sekolah dengan melewati pagar kayu dan langsung berjalan menuju ruang kepala sekolah, lalu Terdakwa I mendobrak pintu ruangan kepala sekolah tersebut hingga terbuka yang mengakibatkan rumah kunci pintu ruangan kepala sekolah menjadi rusak. Setelah itu Terdakwa I dan Sdr. Pius Batseran alias Pius masuk ke dalam dan langsung mengambil barang-barang berupa: 4 (empat) buah salon (speaker) mini, 1 (satu) buah kipas angin, 20kg gula pasir merek Gulaku, dan 1 (satu) buah bola sepak bola yang kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam sebuah karung. Selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. Pius Batseran alias Pius pergi ke ruangan Tata Usaha/Guru lalu mencungkil kunci jendela sampai terbuka. Setelah itu Terdakwa I masuk ke ruangan Tata Usaha/Guru melalui jendela tersebut dan mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) buah Ampli, 2 (dua) buah Bola Voly, 12 (dua belas) buah piring, 10 (sepuluh) buah piring kecil, 1 (satu) ikat sendok makan dan 3 (tiga) dus gelas minum yang masing-masing berisi 6 buah gelas dari sebuah lemari dengan cara membuka paksa pintu lemari tersebut. Kemudian Terdakwa I mengeluarkan dan memberikan barang-barang tersebut melalui jendela kepada Sdr. Pius Batseran alias Pius untuk dimasukkan ke dalam karung yang telah disediakan. Setelah itu Terdakwa I dan Sdr. Pius Batseran alias Pius pergi meninggalkan lokasi SMP Negeri 4 Tanimbar dan membawa barang-barang tersebut ke rumah Terdakwa I. Setelah menyimpan barang-barang yang telah berhasil diambil tersebut, Terdakwa I kembali lagi ke sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar untuk mengambil 1 unit mesin pemotong rumput dan menyembunyikan sementara di bawah pohon pisang sekitar area sekolah. Selanjutnya pada tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIT Terdakwa I mengajak Sdr. Pius untuk mengambil mesin pemotong rumput dan membawanya ke kebun milik orang tua dari Terdakwa I.
  • Bahwa pada tanggal 07 April 2024 Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang-barang milik Sdr. Suharno alias Harno yang beralamat di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIT Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di ruko milik Sdr. Suharno alias Harno tersebut dan langsung memanjat pagar tembok ruko. Setelah melewati pagar tembok tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II secara bersama-sama mendobrak paksa pintu bagian depan ruko milik Sdr. Suharno alias Harno hingga terbuka. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II masuk lalu mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) buah sensor, 2 (dua) buah laptop, 1 (satu) buah senter kepala, beberapa perhiasan gelang tangan, rantai dan cincin, 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) buah Helm berwarna hitam. Setelah itu Terdakwa I masuk ke dalam salah satu kamar yang berada di dalam ruko tersebut dengan cara Terdakwa I membongkar rumah kunci pintu kamar dengan menggunakan obeng lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil barang-barang yang ada di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan barang-barang yang sudah diambil tersebut ke dalam karung dan membawanya meninggalkan ruko.
  • Bahwa pada tanggal 10 April tahun 2024 Terdakwa I pergi ke ruko Sdr. Suharno alias Harno, sesampainya di ruko tersebut Terdakwa I memanjat pagar dan langsung berjalan ke bagian belakang ruko lalu mengambil sebuah mesin cuci berwarna putih kemudian pergi meninggalkan ruko tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 14 April 2024 Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III memasuki area ruko milik Sdr. Suharno alias Harno dengan cara terlebih dahulu memanjat pagar tembok ruko lalu langsung masuk ke dalam ruko yang sudah dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III mengambil barang-barang berupa: 1 (satu) buah salon/speaker bluetooth berwarna hitam, 2 (dua) pasang jaket berwarna coklat dan putih, 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam, dan 1 (satu) buah TV LED bermerk Polytron berwarna hitam, 1 (satu) unit mesin parut kelapa berwarna silver biru bermerek bison, 1 (satu) unit handphone berwarna hitam putih bermerek Oppo, 1 (satu) unit handphone berwarna hitam bermerek Samsung, 1 (satu) buah bantal kepala berwarna hitam, 1 (satu) buah bantal guling berwarna biru bertulisan sweet dreams berwarna putih, 1 (satu) buah kain bedcover berwarna coklat bergaris kuning coklat, 2 (dua) sarung bantal kepala berwarna ungu bermotif bunga bwerwarna merah bergaris putih, 2 (dua) sarung bantal guling berwarna ungu bermotif bunga berwarna merah garis putih, 2 (dua) buah sarung bantal guling berwarna hijau, 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna putih bergaris hitam pada kerah, 1 (satu) buah sweater berwarna abu-abu beresleting, 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna pink, 1 (satu) buah sweater berwarna coklat muda beresleting, 1 (satu) buah baju lengan panjang berwarna putih, 1 (satu) buah kain berwarna coklat bercorak hitam, 1 (satu) buah kain berwarna putih bercorak biru, 1 (satu) buah bola lampu, 3 (tiga) kain gorden, 1 (satu) buah bantal berwarna merah yang kemudian memasukkan barang-barang tersebut ke dalam karung yang telah disiapkan. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III pergi meninggalkan area ruko bersama dengan membawa barang-barang tersebut.
  • Bahwa para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut pada malam hari, tanpa ijin dan sepengetahuan Sdr. Kornelis Batidas alias Neles selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar dan Sdr. Suharno alias Harno.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, sekolah SMP Negeri 4 Tanimbar mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan Sdr. Suharno alias Harno mengalami kerugian sekitar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya