Petitum |
A. DALAM PROVISI.
- Memerintahkan untuk diletakkan sita jaminan (konservatoir beslag) atas objek sengketa serta harta milik Tergugat I dan Tergugat II.
- Menyatakan sita jaminan (konservatoir beslag) adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur panjang dan menanam pagar kawat duri diatas lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II agar dilarang membuat aktivitas apapun diatas tanah/lahan millik Penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa hingga perkara ini diputuskan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
B. DALAM POKOK PERKARA.
I. PRIMAIR.
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek sengketa sekarang adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pengrusakan terhadap tanaman umur panjang dan menanam pagar kawat duri diatas lahan milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penetapan Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki adalah sah dan mengikat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat diantaranya :
Kerugian Materiil.
- Kerugian materiil yang Penggugat alami berupa pengrusakan terhadap 14 pohon Mangga, yang 1 pohon mangga jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), dikalikan 14 pohon mangga = Rp.280.000.000,- (Dua ratus delapan puluh juta rupiah), Pengrusakan/penebangan 15 pohon kelor, yang 1 pohon kelor jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dikalikan 15 pohon kelor = Rp.75.000.000,- (Tujuh puluh lima juta), penebangan 100 pohon pate cina, 1 pohon pate cina yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah), dikalikan dengan 100 pohon pate cina = Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) dan pengrusakan/penebangan 1 pohon sukun, 1 pohon sukun yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah), dikalikan dengan 1 pohon sukun adalah sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah). Sehingga total kerugian materiil yang Pengguat alami adalah sebesar Rp.865.000.000,- (Delapan ratus Enam puluh lima juta rupiah).
Jumlah keseluruhan kerugian materiil yang Penggugat alami adalah sebesar Rp.865.000.000,- (Delan ratus Enam puluh lima juta rupiah).
Kerugian Imateriil
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II berupa pengrusakan tanaman didalam areal milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat menyebabkan nama baik Penggugat Tercemar dihadapan masyarakat, kerugian tersebut jika dirinci adalah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
Sehingga total Rp.965.000.000,- (Sembilan ratus Enam puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari mereka untuk mengosongkan/meninggalkan tanah milik Penggugat yang sekarang menjadi objek sengketa dalam keadaan utuh dan baik seperti semula;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (konservatoir beslag) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri saumlaki terhadap barang tetap maupun barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsong) perhari sebesar Rp.500.000,- apabila lalai dalam sehari tidak membayar ganti kerugian materiil dan imateriil yang dialami oleh Penggugat;
- Memerintahkan agar putusan atas perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
II. SUBSIDAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |