Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2016/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.INDRA NOVIANTO, SH.
MARTINUS MARNA Alias TINUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-35/S.1.15/Euh.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTINUS MARNA Alias TINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa MARTINUS MARNA Alias TINUS,  sejak hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 Wit sampai dengan Hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 22.30 Wit atau pada waktu lain antara Bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di dalam dapur rumah terdakwa, di kamar MARTINUS TAKDARE, di para-para/tempat santai belakang rumah DEMI RANRATU, di bawah pohon pisang samping rumah bapak GUSTAF LAMERE dan di dalam rumah Almarhumah Ibu OMI Desa Lermatang Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  telah “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan Atau Membujuk Saksi Korban ADALEDA TITIRLOBLOBY Alias EDA Yang Masih Berusia 15 Tahun Sesuai Dengan Ijasah Sekolah Dasar Kristen Lermatang Yang Telah Dilegalisir Oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor DN-21 Dd 0020813 Tanggal 08 Juni 2013  Atas Nama ADALEDA TITIRLOBLOBY Nomor Induk 1114 Dan Nomor Peserta 1-12-21-06-021-023-2 Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain, Meskipun Masing-Masing Merupakan Kejahatan Atau Pelanggaran Ada Hubunganya Sedemikian Rupa Sehingga Harus Dipandang Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut”  yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekitar pukul 22.00 wit bertempat di dalam dapur rumah terdakwa MARTINUS MARNA Alias TINUS Desa Lermatang Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat berawal ketika saksi korban ADALEDA TITIRLOBLOBY Alias EDA pergi ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil piring yang akan digunakan untuk mengambil ikan di rumah saksi korban, namun di dalam perjalanan saksi korban bertemu dengan terdakwa di depan kios milik bapak EDI KELMASKOSU sehingga terdawa dan saksi korban berjalan berdua menuju rumah terdakwa, setibanya didalam dalam dapur, terdakwa langsung mengunci pintu dapur terdakwa mengajak saksi korban untuk duduk dan bercerita dengan mengatakan “Mari katong dua duduk lelu cerita dolo” kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “katong pi ambil ikan dolo” namun terdakwa terus saja mendesak saksi korban untuk duduk bercerita dengan mengatakan “mari lalu katong duduk cerita-cerita dolo” hingga akhirnya saksi korban dan terdakwa duduk di lantai dapur sambil bercerita/ ngobrol, pada saat keduanya sedang bercerita kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Eda beta sayang ose” lalu saksi korban menjawab dengan mengatakan “ose parlente” kemudian terdakwa membalas dengan mengatakan “betul beta sayang ose” lalu saksi korban mengatakan “betul ose sayang beta?” kemudian dijawab oleh terdakwa “Iya betul beta sayang ose” selanjutnya terdakwa MARTINUS MARNA Alias TINUS langsung memeluk dan mencium bibir saksi korban sambil memasukkan tanganya kedalam baju saksi korban lalu meremas payudara saksi korban, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Beta bisa ambil ose punya badan ka seng?” lalu saksi korban mengatakan “beta seng mau” namun terdakwa terus berusaha meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “satu kali ini saja seng akan ulang lai” tetapi saksi korban hanya diam saja selanjutnya terdakwa membaringkan saksi korban di atas lantai dapur kemudian terdakwa melepas celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri setelah keduanya dalam keadaan setengah telanjang kemudian terdakwa meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan kedua tangannya selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memegang penisnya lalu mengarahkan penisnya ke vagina saksi korban sambil berusaha memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban sampai terdakwa berhasil memasukkan seluruh batang penisnya ke dalam vagina saksi korban, sesaat kemudian ketika saksi korban merasakan sakit sehingga terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban lalu terdakwa mencium bibir dan meremas payudara saksi korban, tidak lama kemudian terdakwa kembali memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi korban hingga batang penisnya masuk kedalam Vagina saksi korban selanjutnya terdakwa mengoyang-goyangkan pantatnya naik turun hingga beberapa saat kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) menit lalu, ketika terdakwa merasakan akan mengeluarkan sperma kemudian terdakwa mencabut penisnya dari dalam vagina saksi korban dan mengeluarkan cairan sperma di atas lantai dapur setelah itu terdakwa dan saksi korban berdiri dan memakai pakaianya masing-masing.-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 wit di salah satu kamar di rumah MARTINUS TAKDARE desa Lermatang Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat, berawal ketika saksi korban ADALEDA TITIRLOBLOBY Alias EDA sedang menonton televisi di rumah Bapak FARIS WATUMLAWAR, sedangkan terdakwa yang pada saat itu sedang bercerita dengan MARTINUS TAKDARE di perempatan dekat gapura memanggi saksi korban dengan mengatakan “Eda mari dolo” sehingga saksi korban langsung menemui terdakwa, lalu terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menemuinya di rumah MARTINUS TAKDARE, karena saksi korban tidak berani sendirian kemudian saksi korban dan terdakwa berjalan bersama menuju rumah MARTINUS TAKDARE, sesampainya di rumah MARTINUS TAKDARE saksi korban mengatakan pada terdakwa “Katong masuk disini par bikin apa” lalu dijawab oleh terdakwa “Mari masuk sudah” lalu saksi korban mengatakan pada terdakwa “nanti kaka Tinus pung mama bangun” kemudian terdakwa langsung menarik tangan saksi korban untuk dibawa ke salah satu kamar tidur  yang ada di dalam rumah tersebut. Sesampainya di dalam kamar tidur kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban “beta bisa minta ose punya badan satu kali lagi ka seng ?” kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “beta takut jangan sampai tinus punya mama bangun”  lalu terdakwa berkata untuk meyakinkan saksi korban dengan mengatakan ”seng apa-apa antua su tidur, beta bisa ambil ose punya badan satu kali lagi kah ?, nanti besok beta ke Saumlaki baru beta beli ose baju kaos satu” kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ose parlente” namun terdakwa terus berusaha meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “sumpah demi tuhan” kemudian terdakwa langsung menidurkan saksi korban di atas tempat tidur lalu membuka celana dan celana dalam saksi korban setelah itu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa menindih tubuh saksi korban sambil memegang penisnya dan memasukkan penisnya  ke vagina saksi korban  hingga seluruh batang penisnya masuk di dalam vagina saksi korban, selanjutnya terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya dengan gerakan naik turun hingga beberapa saat kurang lebih sekitar 10 (sepulu) menit hingga mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi korban.----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tenggal 26 Februari 2015 sekitar pukul 23.00 wit di gang/ para-para/tempat santai di belakang rumah Bapak DEMI RANRATU Desa Lermatang Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat berawal ketika saksi korban ADALEDA TITIRLOBLOBY Alias EDA sedang menonton televisi di rumah Bapak FARIS WATUMLAWAR kemudian terdakwa memanggil saksi korban untuk menemuinya di gang/ para-para/ tempat santai di belakang rumah bapak DEMI RANRATU,  sekitar 5 (lima) menit kemudian saksi korban mengikuti terdakwa menunju ke belakang rumah bapak DEMI RANRATU ketika sampai di belakang rumah bapak DEMI RANRATU saksi korban melihat terdakwa sudah duduk di atas para-para/tempat santai kemudian saksi korban ikut duduk di tempat tersebut lalu bercerita dengan terdakwa kemudan terdakwa mengatakan pada saksi korban “beta bisa minta ose punya badan satu kali lagi kah” kemudian dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “beta takut jangan sampai ada orang yang lihat” lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “kalo begitu kita duduk sedikit dulu”  kemudian terdakwa melanjutkan bercerita/ ngobrol dengan saksi korban, pada saat sedang bercerita dengan terdakwa kemudian saksi korban mengatakan pada terdakwa “beta dengar-dengar ose su kaweng di sera” lalu dijawab oleh terdakwa mengatakan “siapa yang bilang” kemudian saksi korban mengatakan pada terdakwa “orang-orang” lalu terdakwa balik bertanya pada saksi korban dengan mengatakan “orang siapa” lalu dijawab oleh saksi korban “ose pung sodara yang bilang” dan terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ Dong parlente saja beta masih sayang ose” lalu sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian ketika terdakwa dan saksi korban sedang bercerita kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban dengan mengatakan “ beta bisa minta ose punya badan satu lagi kah ?” namun saksi korban hanya diam saja kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di atas para-para/ tempat santai kemudian terdakwa membuka dan melepaskan celana dan celana dalam saksi korban hingga terlepas lalu terdakwa membuka celananya dan celana dalam yang dipakainya kemudian terdakwa memegang penisnya lalu  mengarahkan dan memasukkan ke dalam vegina hingga seluruh batang penisnya masuh ke dalam vagina saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun hingga beberapa saat kurang lebih sekitar 5 (lima) menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina saksi korban.--------------------------------------
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekitar pukul 23.00 Wit bertempat di di bawah pohon pisang samping rumah bapak GUSTAF LAMERE Desa Lermatang Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat berawal ketika saksi korban ADALEDA TITIRLOBLOBY alias EDA sedang menonton televisi di rumah bapak JOHN SONGOPNUAN yang pada saat itu terdakwa juga menonton televisi di tempat yang sama, pada saat terdakwa sedang berjalan menuju ke WC terdakwa melihat saksi korban sehingga terdakwa langsung memanggil saksi korban dengan mengatakan “EDA mari dolo beta bilang ini par ose” sehingga saksi korban langsung berjalan menghampiri terdakwa kemudian terdakwa meminta kepada saksi korban untuk menemuinya di samping rumah bapak GUSTAF LAMERE, setibanya di samping rumah bapak GUSTAF LAMERE terdakwa membawa saksi korban di bawah pohon pisang untuk bercerita kemudian saksi korban mengatakan kepada terdakwa “ par apa katong datang disini ?” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “Mari katong duduk la cerita-cerita” kemudian terdakwa MARTINUS MARNA mengatakan kepada saksi korban “Eda beta sayang ose” lalu dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “ose parlente” lalu terdakwa mengatakan lagi pada saksi korban “ seng, betul beta sayang ose” selanjutnya terdakwa melanjutkan bercerita dengan saksi korban, sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa berkata pada saksi korban dengan mengatakan “katong dua berbuat dolo” namun saksi korban hanya diam lalu terdakwa menidurkan/ membaringkan saksi korban di atas tanah di bawah pohon pisang lalu terdakwa meremas kedua payudara saksi korban dengan kedua tanganya kemudian terdakwa membuka dan melapas celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban hingga terlepas setelah itu terdakwa membuka dan melepaskan celana dan celana dalam yang dipakainya, setelah dalam kondisi setengah telanjang lalu terdakwa memegang dan mengarahkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan berusaha memasukkan batang penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah seluruh batang penisnya masuk ke dalam vagina saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatntya naik turun hingga beberapa saat sekitar kurang lebih 5 (lima) menit hingga mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi korban.----------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 23.30 Wit bertempat di dalam Rumah Almarhumah Ibu Omi Desa lermatang Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat berawal ketika saksi korban ADALEDA TITIRLOBLOBY Alias EDA sedang menonton televisi di rumah bapak ANDI BATLAYAR tiba-tiba terdakwa memanggil saksi korban dengan mengatakan “Eda mari dolo lalu beta bilang ini” lalu dijawab oleh saksi korban dengan mengatakan “apa lagi ?” kemudian terdakwa mengatakan sekali lagi kepada saksi korban “mari lalu katong pigi di rumah Ua OMI punya rumah” lalu saksi korban bertanya lagi pada terdakwa dengan mengatakan “par apa lai?” kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “mari cepat-cepat saja” selanjutnya terdakwa dan saksi korban berjalan bersama-sama menuju ke rumah Almarhumah Ibu OMI, sesampainya di dalam  rumah Ibu OMI lalu terdakwa membaringkan saksi korban di atas lantai kemudian terdakwa mencium dahi dan bibir saksi korban sambil meremas-remas kedua payudara saksi korban dengan kedua tanganya  kemudian terdakwa membuka dan melapas celana dan celana dalam yang dipakai saksi korban hingga terlepas setelah itu terdakwa membuka dan melepaskan celana dan celana dalam yang dipakainya, setelah dalam kondisi setengah telanjang lalu terdakwa memegang dan mengarahkan penisnya ke dalam vagina saksi korban dan berusaha memasukkan batang penisnya ke dalam vagina saksi korban, setelah seluruh batang penisnya masuk ke dalam vagina saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatntya naik turun hingga beberapa saat sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) menit hingga mengeluarkan spermanya di dalam vagina saksi korban.----------------------------------------------------------------------

------- Bahwa sesuai dengan hasil Visum et Repertum nomor 449/36/VR/III/2016 tanggal 26 April 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TARIDA SIAHAAN, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah PP Magretti dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Tidak ditemukan selaput dara
  • Tinggi fundus uteri dua puluh delapan centimeter setara dengan umur kehamilan kurang lebih tiga puluh minggu

      Kesimpulan :

                                                  Telah diperiksa seorang perempuan enam belas tahun dan setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan selaput dara, tinggi fundus uteri setara dengan umur kehamilan kurang lebih tiga puluh minggu

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Nundang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya