Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2017/PN sml 1.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3.ARJELY PONGBANNY, S.H.
1.JOHANIS PAULUS FENYAPWAIN, SE Alias JONI
2.CORNELES FENYAPWAIN Alias ELE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-02/S.1.15/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
2WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
3ARJELY PONGBANNY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHANIS PAULUS FENYAPWAIN, SE Alias JONI[Penahanan]
2CORNELES FENYAPWAIN Alias ELE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa I JOHANIS PAULUS FENYAPWAIN, SE Alias JONI  dan Terdakwa II CORNELES FENYAPWAIN Alias ELE pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 sekitar pukul 22.00 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2016 bertempat di Di Depan rumah saksi korban MAXIMUS BELAI Alias MAX Olilit Timur Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tengara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Dengan Sengaja Melakukan, Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan  Menyerang Kehormatan Atau Nama Baik saksi Korban MAXIMUS BELAY Alias MAX Dengan Menuduhkan Sesuatu Hal Yang Maksudnya Terang Supaya Hal Itu Diketahui Umum   yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai berikut :

     ------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi korban sedang berada di dalam rumah, tiba-tiba saksi korban mendengar suara orang berteriak-teriak di depan rumahnya dengan mengatakan “Kamong jago kaluar la katong bakalahi” (kalau kalian jago, keluar lalu kita berkelahi), lalu saksi korban keluar rumah untuk melihat apa yang terjadi di depan rumahnya,  ketika saksi korban membuka pintu depan rumahnya saksi korban korban melihat Terdakwa I JOHANIS PAULUS FENYAPWAIN, SE Alias JONI berteriak dengan nada emosi, kemudian ada beberapa orang warga sekitar yang datang untuk membawa Terdakwa I pergi dari rumah saksi korban namun ketika Terdakwa I sampai di jalan raya depan rumah saksi korban kemudian Terdakwa I mengambil selembar papan kemudian dilemparkan ke arah saksi korban namun tidak sampai mengenai saksi korban lalu Terdakwa I berteriak dengan nada emosi dengan mengatakan “Suanggi Se Turun Katorang Baku Pukul” (suanggi/ tukang santet kamu turun kita berdua berkelahi) secara berulang-ulang namun tidak ditanggapi oleh saksi korban namun Terdakwa I terus berteriak lantang dengan mengatakan “He..Suanggi,,Suanggi,,” secara berulang-ulang kemudian Terdakwa I berteriak kembali dengan mengatakan “He,,, Katong Pung Bukti Ada Bahwa Se Sunggi” (he,,kami punya bukti kalau kamu suanggi)  kemudian Terdakwa II COELESTINUS FENYAPWAIN Alias ELE yang saat datang bersama dengan Terdakwa I juga ikut berteriak lantang secara berulang-ulang dengan mengatakan “Suanggi,,Suanggi,,” sehingga teriakan para terdakwa dapat didengar oleh orang-orang disekitar tempat kejadian.----

     ------- Bahwa akibat teriakan Terdakwa I JOHANIS PAULUS FENYAPWAIN, SE Alias JONI dan Terdakwa II COELESTINUS FENYAPWAIN Alias ELE, yang menuduh saksi korban sebagai Suanggi (tukang santet) sehingga saksi korban merasa nama baiknya dipermalukan didepan masyarakat dengan adanya tuduhan tersebut.-------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya