INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2016/PN sml | SOLEMAN OKTOVIANUS POOROE | 1.MARNEX SORLAWAN 2.ALFRED SORLAWAN 3.AGUSTINUS KERMATIO 4.ARODY KERMATIO 5.DOMINGGUS KERMATIO 6.YOYAKIM POOROE 7.SEPLAYEKA POOROE 8.YERMIAS WIRTHA |
Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jun. 2016 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2016/PN sml | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.600.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Melarang Para Tergugat atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan berupa apapun dan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketa tersebut termasuk mengalihkan atau menjual kepada pihak lain atau pihak ketiga; DALAM POKOK PERKARA : Primair :
Subsidair : Mengadili perkara ini menurut kebijaksanaan Pengadilan (naar geode rechtdoen). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |