Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2019/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
DANIEL SINGERAN Alias DANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-01/S.1.15/Epp.2/01/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANIEL SINGERAN Alias DANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

:

 

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat di Toko Yamdena Plaza  Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan terhadap Saksi korban ROBERT TANBUN Alias KIAT, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI  yang merupakan karwayan Toko Yamdena Plaza berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 01 September 2010, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya sebagai karyawan Toko Yamdena Plaza, terdakwa sering ditugaskan secara lisan oleh saksi korban selaku pemilik Toko Yamdena Plaza untuk melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) kepada pemilik barang, setelah menerima perintah lisan tersebut, terdakwa lalu melakukan penagihan dimaksud kepada pemilik barang dengan rincian sebagai berikut :

  • Pada tanggal 23 Mei 2018 terdakwa melakukan penagihan  muatan kapal (konosemen) KM. Mitra Nusantara Vov 22 berupa Mobil Suzuki Carry PU (N 8698 BF)  kepada  saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN selaku pemilik barang bertempat di tempat makan Gedung Kesenian Saumlaki, dan saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN membayar kepada terdakwa sebesar 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya menyetor sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi EVERESTA THIO Alias EVI (istri dari saksi korban).
  • Bahwa pada tanggal 07 Juni 2018 saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa bertempat di samping Satos  untuk pembayaran pengiriman muatan kapal berupa 7 (tujuh) karton namun uang sebesar 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diberikan terdakwa kepda saksi korban.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018 terdakwa melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) KM Mitra Nusantara Vov 23 berupa Mobil Toyota Calya (B 2081 BKG) kepada saksi PAULINA LETSOIN Alias PAU selaku pemilik barang  dan saksi PAULINA LETSOIN Alias PAU membayar terdakwa sebesar 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya menyetor sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi EVERESTA THIO Alias EVI (istri dari saksi korban). 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPiadana. ------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia Terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat di Toko Yamdena Plaza  Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan terhadap Saksi korban ROBERT TANBUN Alias KIAT, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI  yang merupakan karwayan Toko Yamdena Plaza berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 01 September 2010, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya sebagai karyawan Toko Yamdena Plaza, terdakwa sering ditugaskan secara lisan oleh saksi korban selaku pemilik Toko Yamdena Plaza untuk melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) kepada pemilik barang, setelah menerima perintah lisan tersebut, terdakwa lalu melakukan penagihan dimaksud kepada pemilik barang dengan rincian sebagai berikut :

  • Pada tanggal 23 Mei 2018 terdakwa melakukan penagihan  muatan kapal (konosemen) KM. Mitra Nusantara Vov 22 berupa Mobil Suzuki Carry PU (N 8698 BF)  kepada  saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN selaku pemilik barang bertempat di tempat makan Gedung Kesenian Saumlaki, dan saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN membayar kepada terdakwa sebesar 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya menyetor sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi EVERESTA THIO Alias EVI (istri dari saksi korban).
  • Bahwa pada tanggal 07 Juni 2018 saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa bertempat di samping Satos  untuk pembayaran pengiriman muatan kapal berupa 7 (tujuh) karton namun uang sebesar 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diberikan terdakwa kepda saksi korban.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018 terdakwa melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) KM Mitra Nusantara Vov 23 berupa Mobil Toyota Calya (B 2081 BKG) kepada saksi PAULINA LETSOIN Alias PAU selaku pemilik barang  dan saksi PAULINA LETSOIN Alias PAU membayar terdakwa sebesar 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya menyetor sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi EVERESTA THIO Alias EVI (istri dari saksi korban). 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPIdana. --------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat di Toko Yamdena Plaza  Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang yang dilakukan terhadap Saksi korban TJOE FADIANTO ROBERT TANBUN Alias KIAT, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI  yang merupakan karwayan Toko Yamdena Plaza berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 01 September 2010, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya sebagai karyawan Toko Yamdena Plaza, terdakwa sering ditugaskan secara lisan oleh saksi korban selaku pemilik Toko Yamdena Plaza untuk melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) kepada pemilik barang, setelah menerima perintah lisan tersebut, terdakwa lalu melakukan penagihan dimaksud kepada pemilik barang dengan rincian sebagai berikut :

  • Pada tanggal 23 Mei 2018 terdakwa melakukan penagihan  muatan kapal (konosemen) KM. Mitra Nusantara Vov 22 berupa Mobil Suzuki Carry PU (N 8698 BF)  kepada  saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN selaku pemilik barang bertempat di tempat makan Gedung Kesenian Saumlaki, dan saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN membayar kepada terdakwa sebesar 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya menyetor sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi EVERESTA THIO Alias EVI (istri dari saksi korban).
  • Bahwa pada tanggal 07 Juni 2018 saksi YOLANDA SUARLEBIT Alias LAN memberikan uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada terdakwa bertempat di samping Satos  untuk pembayaran pengiriman muatan kapal berupa 7 (tujuh) karton namun uang sebesar 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tersebut tidak diberikan terdakwa kepda saksi korban.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juli 2018 terdakwa melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) KM Mitra Nusantara Vov 23 berupa Mobil Toyota Calya (B 2081 BKG) kepada saksi PAULINA LETSOIN Alias PAU selaku pemilik barang  dan saksi PAULINA LETSOIN Alias PAU membayar terdakwa sebesar 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) akan tetapi terdakwa hanya menyetor sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kepada saksi EVERESTA THIO Alias EVI (istri dari saksi korban). 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPIdana. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya