Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2019/PN sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.PRASETYO PURBO, S.H. |
DANIEL SINGERAN Alias DANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2019/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-01/S.1.15/Epp.2/01/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU ------- Bahwa ia Terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat di Toko Yamdena Plaza Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang dilakukan terhadap Saksi korban ROBERT TANBUN Alias KIAT, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI yang merupakan karwayan Toko Yamdena Plaza berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 01 September 2010, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya sebagai karyawan Toko Yamdena Plaza, terdakwa sering ditugaskan secara lisan oleh saksi korban selaku pemilik Toko Yamdena Plaza untuk melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) kepada pemilik barang, setelah menerima perintah lisan tersebut, terdakwa lalu melakukan penagihan dimaksud kepada pemilik barang dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPiadana. ------------------------------------------ ATAU KEDUA : ------- Bahwa ia Terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat di Toko Yamdena Plaza Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan terhadap Saksi korban ROBERT TANBUN Alias KIAT, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI yang merupakan karwayan Toko Yamdena Plaza berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 01 September 2010, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya sebagai karyawan Toko Yamdena Plaza, terdakwa sering ditugaskan secara lisan oleh saksi korban selaku pemilik Toko Yamdena Plaza untuk melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) kepada pemilik barang, setelah menerima perintah lisan tersebut, terdakwa lalu melakukan penagihan dimaksud kepada pemilik barang dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPIdana. -------------------------------------------- ATAU KETIGA ------- Bahwa ia Terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI pada hari Jumat tanggal 9 November 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November 2018, bertempat di Toko Yamdena Plaza Kec. Tanimbar Selatan Kab. Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapus piutang ” yang dilakukan terhadap Saksi korban TJOE FADIANTO ROBERT TANBUN Alias KIAT, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari terdakwa DANIEL SINGERAN Alias DANI yang merupakan karwayan Toko Yamdena Plaza berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 01 September 2010, dan dalam pelaksanaan pekerjaannya sebagai karyawan Toko Yamdena Plaza, terdakwa sering ditugaskan secara lisan oleh saksi korban selaku pemilik Toko Yamdena Plaza untuk melakukan penagihan muatan kapal (konosemen) kepada pemilik barang, setelah menerima perintah lisan tersebut, terdakwa lalu melakukan penagihan dimaksud kepada pemilik barang dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPIdana. -------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |