Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.B/2015/PN Sml | SYAMSU GUNAWAN, S.H. | AGUSTINA TAKDARE Alias AU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.B/2015/PN Sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-24/S.1.15/Epp.2/05/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN: Bahwa ia Terdakwa AGUSTINA TAKDARE Alias AU, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Desa Lermatang Kec. Tansel Kab. Maluku Tenggara Barat, tepatnya di Pastori GPM Lermatang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban WELMA RELDA LATUL/SABONO Alias EDA yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi korban berada di ruang tamu bersama saudari Juliana Haluruk Alias ULI selanjutnya terdakwa Agustina Takdare Alias Au masuk keruang tamu lalu menanyakan kepada saksi korban, apakah saksi korban mendoakan orangtua terdakwa sambil meremas mulut saksi korban kemudian saudari Juliana Haluruk Alias ULI mencoba hendak melerai dengan mengatakan “ibu jang biking ibu pendeta begitu” namun terdakwa tidak menghiraukan tetapi balik ingin menampar saudari Juliana Haluruk Alias ULI sehingga saudari Juliana Haluruk Alias ULI menghindar atau mundur kemudian terdakwa menampar saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dari jarak kurang lebih sekitar ½ (setengah) meter dengan menggunakan tangan kanannya dengan posisi telapak tangan terbuka yang mengenai pada pipi sebelah kiri saksi korban.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |