Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2016/PN sml 1.SYAMSU GUNAWAN, S.H.
2.INDRA NOVIANTO, SH.
PETRUS WATURU Alias MOCE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2016/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Agu. 2016
Nomor Surat Pelimpahan APB-39/S.1.15/Epp.2/08/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SYAMSU GUNAWAN, S.H.
2INDRA NOVIANTO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS WATURU Alias MOCE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa PETRUS WATURU Alias MOCE, pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 sekitar pukul 17.00 WIT bertempat di Desa Sofyanin Kecamatan Yaru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 tepatnya di dalam rumah saksi Leonardus Vavuu lebih tepatnya di ruangan tamu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban Tadeus Watkaat Alias Tadeus, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat saksi korban datang menanyakan kartu BPJS kepada terdakwa di rumah terdakwa, karena terdakwa menjabat sebagai Sekertaris Desa Sofyanin, sesampainya dirumah terdakwa saksi korban menanyakan kepada terdakwa bahwa “bapa, beta punya kartu BPJS ada atau tidak, kemudian terdakwa menjawab tidak ada”, setelah itu saksi korban pulang dan menuju rumah saksi Leonardus Vavuu, saat di tengah jalan saksi korban merasa jengkel sehingga saksi korban menendang pagar depan rumah saudara Cirilus Tabafmolu setelah itu saksi korban terus berjalan menuju ke rumah saksi Leonardus Vavuu, sesampainya didalam rumah saksi Leonardus Vavuu saksi korban duduk bersama-sama dengan saksi Feliks Orun, saksi Vestus Lalin, saksi Celsius Vavuu, saksi Moses Manutnyakit, pada saat saksi korban  duduk-duduk dengan saksi lainnya sambil mengkonsumsi minuman keras, kemudian terdakwa tiba-tiba datang dan masuk ke dalam rumah saksi Leonardus Vavuu dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya dengan cara meninju sebanyak 2 (dua) kali, yang mana pukulan pertama kali mengenai pada bagian mata kanan dan pukulan kedua mengenai pada bibir (bagian mulut) saksi korban, setelah itu saksi korban melihat terdakwa berjalan keluar rumah, dan saksi korban tidak tahu persis lagi terdakwa pergi kemana, selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi korban dikantor Polsek Fordata untuk diproses.

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Tadeus Watkaat Alias Tadeus tidak bisa melakukan aktifitas pekerjaannya seperti biasa selama kurang lebih 2 (dua) minggu karena mengalami memar pada bagian bawah mata sebelah kanan dengan panjang 5  (lima) cm, lebar 3 (tiga) cm, tinggi 2 (dua) cm dan pada bibir atas bagian dalam dan bibir bawah bagian dalam terdapat luka lecet tidak teratur dengan panjang 2 (dua) cm, lebar 1 (satu) cm sesuai dengan Visum Et Repertum No.449/95/VR/VI/2016 tanggal 03 Juni 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Resiren F. Watmanlussy, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. D. Anatototi.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya