Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2017/PN sml | 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH. 2.ARLY SUMANTO, S.H. |
WELEM SANATY alias ONGKER alias NYONG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Mar. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2017/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mar. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-21/S.1.15/Epp.2/03/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa WELEM SANATY alias ONGKER alias NYONG pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekira pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016 bertempat di Siwahan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban JEMRIS TAREKAR alias JEMS Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, laki-laki, tiga puluh satu tahun dengan luka memar pada rahang atas sebelah kiri dan bibir atas sebelah kiri. Yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |