Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2019/PN sml 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2.PRASETYO PURBO, S.H.
1.MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA
2.FIDELIS KADUN Alias FIDE
3.HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI
4.QUIDO SERAN Alias IDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 17/Pid.B/2019/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan APB-90/S.1.15/Ep.2/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H.
2PRASETYO PURBO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA[Penahanan]
2FIDELIS KADUN Alias FIDE[Penahanan]
3HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI[Penahanan]
4QUIDO SERAN Alias IDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa FIDELIS KADUN Alias FIDE (selanjutnya disebut terdakwa II), terdakwa HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI (selanjutnya disebut terdakwa III), dan terdakwa QUIDO SERAN Alias IDO (selanjutnya disebut terdakwa IV),  pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan kantor desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, terhadap saksi korban SAUL SAMAR Alias CUN.

----- Perbuatan terdakwa I MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA bersama-sama dengan terdakwa II FIDELIS KADUN Alias FIDE, terdakwa III HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI, dan terdakwa IV QUIDO SERAN Alias IDO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa FIDELIS KADUN Alias FIDE (selanjutnya disebut terdakwa II), terdakwa HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI (selanjutnya disebut terdakwa III), dan terdakwa QUIDO SERAN Alias IDO (selanjutnya disebut terdakwa IV),  pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan kantor desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, terhadap saksi korban SAUL SAMAR Alias CUN.

----- Perbuatan terdakwa I MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA bersama-sama dengan terdakwa II FIDELIS KADUN Alias FIDE, terdakwa III HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI, dan terdakwa IV QUIDO SERAN Alias IDO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya