Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.B/2019/PN sml | 1.HEPPIES M.H. NOTANUBUN, S.H. 2.PRASETYO PURBO, S.H. |
1.MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA 2.FIDELIS KADUN Alias FIDE 3.HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI 4.QUIDO SERAN Alias IDO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mar. 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.B/2019/PN sml | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mar. 2019 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-90/S.1.15/Ep.2/03/2019 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa FIDELIS KADUN Alias FIDE (selanjutnya disebut terdakwa II), terdakwa HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI (selanjutnya disebut terdakwa III), dan terdakwa QUIDO SERAN Alias IDO (selanjutnya disebut terdakwa IV), pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan kantor desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, terhadap saksi korban SAUL SAMAR Alias CUN. ----- Perbuatan terdakwa I MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA bersama-sama dengan terdakwa II FIDELIS KADUN Alias FIDE, terdakwa III HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI, dan terdakwa IV QUIDO SERAN Alias IDO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------------ KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA (selanjutnya disebut terdakwa I) bersama-sama dengan terdakwa FIDELIS KADUN Alias FIDE (selanjutnya disebut terdakwa II), terdakwa HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI (selanjutnya disebut terdakwa III), dan terdakwa QUIDO SERAN Alias IDO (selanjutnya disebut terdakwa IV), pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 wita atau dalam waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di depan kantor desa Lamdesar Timur, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, terhadap saksi korban SAUL SAMAR Alias CUN. ----- Perbuatan terdakwa I MOSES KALOMA REFWUTU Alias KALOMA bersama-sama dengan terdakwa II FIDELIS KADUN Alias FIDE, terdakwa III HENDRIKUS ONGIRWALU Alias HENGKI, dan terdakwa IV QUIDO SERAN Alias IDO diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |