Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.B/2024/PN Sml | 1.NIKKO ANDERSON, S.H. 2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H. 3.GEDION ARDANA RESWARI, S.H.,M.H. |
ZEFNAT BATKUNDE Alias ZEFNAT Alias PETRUS Alias ETUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.B/2024/PN Sml | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-60/Q.1.13/Eoh.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa ZEFNAT BATKUNDE alias ZEFNAT alias PETRUS alias ETUS, pada hari Kamis tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 15.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung depan gedung putih kompleks pasar tradisional Omele di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ZEFNAT BATKUNDE alias ZEFNAT alias PETRUS alias ETUS, pada hari Kamis tanggal 23 bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 15.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di warung di depan gedung putih kompleks pasar tradisional Omele di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |