Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap yang dimohonkan Penggugat.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2.535.000.000,- (dua milyard lima ratus tiga puluh lima juta rupiah).
- Menyatakan uang denda keterlambatan pembayaran ganti rugi Penggugat oleh Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setiap hari keterlambatan pembayaran, terhitung sejak putusan dalam perkara ini dinyatakan berkekuatan hokum tetap.
- Menyatakan secara hokum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hokum lain dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berkehendk lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |