Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon yang melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum ;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D junto pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) dalam Kitab Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah tidak sah.
- Menyatakan Proses Pidana pada diri Pemohon Haruslah dibatalkan
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Bila Pengadilan Negari Saumlaki Cq. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |