Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2016/PN sml ROBERT TANBUN Pemerintah Rebublik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq.Gubernur Maluku Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2016/PN sml
Tanggal Surat Kamis, 24 Nov. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBERT TANBUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIKSON LARTUTUL, S.H.ROBERT TANBUN
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Rebublik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Cq.Gubernur Maluku Cq.Bupati Maluku Tenggara Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 9.300.000.000,00
Petitum

1.    Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa  ;

 

 

3.    Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat ; 

4.    Menyatakan penguasaan atas tanah objek sengketa oleh Tergugat diluar waktu pinjam pakai selama 12 (dua belas) tahun lamanya, yaitu sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2016 adala Perbuatan ingkar janji yang telah dilakukan Tergugat.

4.    Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat tunai dan sekaligus sebesar Rp 9.300.000.000,- (Sembilan milyar tiga ratus juta rupiah), dengan rinciam :

  • Nilai jual tanah seluas 3.930  x  Rp 2.000.000,-        = Rp. 7.860.000.000,-
  •  Nilai Sewa tanah selama 11 tahun lamanya          = Rp. 1.440.000.000,- +

              

Jumlah Total= Rp  9.300.000.000,-    (Sembilan milyar tiga ratus juta rupiah)          

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu              (Uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi dan Perlawanan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.       

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak