Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2017/PN sml 1.WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2.ARLY SUMANTO, S.H.
WELEM SANATY alias ONGKER alias NYONG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-21/S.1.15/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU WIBOWO SAPUTRO, SH.
2ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELEM SANATY alias ONGKER alias NYONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa WELEM SANATY alias ONGKER alias NYONG pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekira pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016 bertempat di Siwahan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Maluku Tenggara Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban JEMRIS TAREKAR alias JEMS Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekira pukul 15.30 Wit bertempat di tempat parkir mobil sekitar penyeberangan perahu Siwahan-Larat, kejadian bermula terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa WELEM SANATY alias ONGKER alias NYONG dengan korban JEMRIS TAREKAR alias JEMS, dalam pertengkaran mulut tersebut terdakwa yang sudah marah, dalam posisi berhadapan dengan korban kemudian memukul menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah di sekitar bagian rahang kiri korban, masyarakat yang berada di sekitar terdakwa dan korban selanjutnya memisahkan mereka.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa WELEM SANATY alias ONGKER alias NYONG tersebut menyebabkan korban JEMRIS TAREKAR alias JEMS mengalami rasa sakit atau luka, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor. 445.3/01/VER/IX/2016 tanggal 10 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. YERI Z. PATTIPEILOHY dokter pemeriksa pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Waturu, dengan hasil pemeriksaan pada tubuh korban ditemukan adanya :
  • Pada rahang atas sebelah kiri, empat centimeter dari garis pertengahan depan terdapat luka memar berwarna kemerahan, berbatas tegas berukuran empat centimeter kali tiga centimeter.
  • Pada bibir atas sebelah kiri, tepat pada sudut bibir kiri terdapat luka memar berwarna merah keunguan, berbatas tegas berukuran satu centimeter kali satu centimeter.

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, laki-laki, tiga puluh satu tahun dengan luka memar pada rahang atas sebelah kiri dan bibir atas sebelah kiri. Yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya