Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Sml NIKOLAUS ATJAS KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Sml
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2022
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-06/Q.1.13/Fd.2/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi atas Penggunaan Dana Desa dalam pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-D) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021 adalah cacat dan  tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-1040/Q.1.13/Fd.2/07/2022 tertanggal 19 Juli 2022, yang di keluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera menghentikan tindakan penyidikan yang dilakukan terhadap diri Pemohon;
  6. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari status Tersangka;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitas nama baik Pemohon dan memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya;
  8. Membebankan biaya ke pada negara;

SUBSIDAIR :

Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki melalui Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara a quo dengan tetap berpegang pada  prinsip Keadilan, Kebenaran, dan Rasa Kemanusiaan.

Dan apabilah yang terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya