Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Sml ANDRIS KATTY FREDY JAVIERS BATMETAN Alias JEFI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/52/VIII/2021/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRIS KATTY
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDY JAVIERS BATMETAN Alias JEFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi Tindak pidana Penghinaan Ringan yang dilakukan oleh tersangka saudara FREDY JAVIERS BATMETAN Alias JEFI terhadap korban saudari Pdt. Ny. ESTER LATUPEIRISSA/K, S. Si. M. Pd. yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 April 2021 pukul 00.15 WIT, korban bermaksud untuk melakukan pergumulan di gedung Gereja Pniel Lumasebu, namun dalam kondisi yang sama terdengar keributan karena acara pesta Bapak Kepala Desa Lumasebu saudara Josafat Tinglioy di halaman balai desa Lumasebu yang jaraknya ± 10 M (kurang lebih sepuluh meter) dari gedung Gereja, sehingga korban sendiri yang langsung datang ke lokasi pesta untuk menegur supaya bunyi musik (10 buah salon/speaker besar) dapat dihentikan dengan tujuan supaya korban bisa melakukan pergumulan di gedung Gereja pada saat itu, Ketika korban sementara menegur, pelaku saudara Fredi Jeviers Batmetan datang di hadapan korban dan mengatakan bahwa “ose seng perlu tagor karena pesta ini terlaksana sudah ada ijin dan sudah koordinasi dengan pihak berwajib” (kamu tidak perlu tegur karena pesta ini terlaksana sudah ada ijin dan sudah koordinasi dengan pihak berwajib), Dan korban hanya menjawabnya dengan mengatakan bahwa “tolong  pindah dari beta pung muka, karena anda sudah mabuk dan sangat tidak sopan berbicara dengan beta” (tolong pindah dari hadapan saya, karena anda sudah mabuk dan sangat tidak sopan berbicara dengan saya). Adapun ketika itu saudara Mardo Batlayeri (anggota TNI yang ketika itu sementara cuti untuk syukuran pelantikan sebagai anggota TNI dan penempatan tugas di Wetar Kab. Maluku Barat Daya) kemudian melerai dengan cara memeluk pelaku dari belakang untuk menjauh dari korban, namun pelaku saudara Fredi Jeviers Batmetan mengangkat tangan dan menunjuk jari ke arah wajah korban serta berkata “Ose, hei ose pendeta babi jang larang katong” (kamu, hei kamu pendeta babi jangan larang kami). Dimana saat itu pelaku memegang kursi plastik dan melempar ke arah korban, namun tidak mengenai korban.

Akibat perbuatan  Tersangka saudara FREDY JEVIERS BATMETAN Alias JEFI sehinga korban saudari Pdt. Ny. ESTER LATUPEIRISSA/K, S. Si. M. Pd., secara pribadi merasa sangat malu dan selaku Pendeta sebagai tokoh Agama Kristen telah dicemarkan karena Pendeta bukan binatang, Pendeta punya harga diri dan Pendeta adalah utusan Tuhan dalam pelayanan untuk melayani umat Tuhan, atas perbuatan  Tersangka saudara FREDY JEVIERS BATMETAN Alias JEFI dapat diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana “PENGHINAAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya