Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2017/PN sml 1.ARDY, SH, MH
2.MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3.ARLY SUMANTO, S.H.
ANTHON MIRU Alias TONY Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2017/PN sml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan APB-18/S.1.15/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ARDY, SH, MH
2MUH. YUSRAN SETIAWAN, S.H.
3ARLY SUMANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTHON MIRU Alias TONY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ANTHON MIRU Alias TONY pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2017 sekitar pukul 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam Bulan April 2017 bertempat di Seira Pemukiman Sabal Desa Kamatubun Kec. Wermaktian Kab. MTB tepatnya di ruang tamu rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki, dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negera Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73    ayat (4). Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu serta saksi Simri Fatunlebit Als RI Als Nait sementara duduk-duduk ditempat santai yang berada di depan rumah saksi Amer Lalin Als Saratu sambil bercengkrama kemudian terdakwa memanggil  saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu dengan cara tangan menggawai selanjutnya saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu langsung menuju ke rumah terdakwa;
  • Bahwa sesampainya saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu di rumah terdakwa selanjutnya saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk di kursi yang ada dalam ruang tamu lalu terdakwa memberikan kepada saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu sebatang rokok untuk dihisap selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar tidur untuk mengambil sesuatu;
  • Bahwa tidak berapa lama terdakwa keluar dari kamar tidur dengan memegang uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan berkata “kamong ada rokok ka seng” lalu dijawab oleh saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu “seng ada” selanjutnya terdakwa memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu dan mengatakan “ambil uang ini beli rokok, lalu besok tusuk nomor satu (Fatwa)” dan dijawab oleh saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu “Iya” selanjutnya mereka berdua meninggalkan rumah terdakwa;
  • Bahwa tidak beberapa lama setelah keluar dari rumah terdakwa, mereka berdua bertemu dengan saksi Simri Fatunlebit Als RI Als Nait kemudian saksi Simri Fatunlebit Als RI Als Nait mengajak mereka berdua kerumahnya;
  • Bahwa kemudian saksi Simri Fatunlebit Als RI Als Nait bertanya kepada saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu “kenapa bapak Tony Miru kasih uang” dan dijawab oleh saksi Amer Lalin Als Saratu “bapak Tony Miru kasih uang maisng-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), besok pagi harus coblos nomor satu (Fatwa)” lalu saksi Simri Fatunlebit Als RI Als Nait bertanya lagi “kenapa kasih uang, kamong terima” dan dijawab oleh saksi Amer Lalin Als Saratu “katong terima uang supaya katong lapor”
  • Bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2017 sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di Sekretariat Pemenang Paslon No. 2 (Power Justice), saksi Julius Lalin Als Yulius Als Ulis dan saksi Amer Lalin Als Saratu menyampaikan kepada saksi Jidon Kelmanutu, ST Als Jhon Als Jk “mereka berdua diberi uang masing-masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan mereka berdua diminta untuk mencoblos atau memilih nomor urut satu (fatwa)”;
  • Bahwa berdasarkan informasih tersebut, saksi Jidon Kelmanutu, ST Als Jhon Als Jk melaporkan kepada Panwas Kab. MTB untuk diproses secara hukum.

 

----- Perbuatan terdakwa ANTHON MIRU Alias TONY diatur dan diancam pidana dengan Pasal 187A ayat (1) Undang-undang Nomor : 10  Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang,.--------------

Pihak Dipublikasikan Ya