Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2015/PN Sml VINSENSIUS NGILAWANE 1.ZAKARIAS RERESSY
2.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. MTB
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VINSENSIUS NGILAWANE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENDI ROLENTIO LOLOLUAN,SHVINSENSIUS NGILAWANE
2NIKSON LARTUTUL,SHVINSENSIUS NGILAWANE
Tergugat
NoNama
1ZAKARIAS RERESSY
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. MTB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tanah hak adat seluas ± 500.000 M² (lima ratus ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini adalah tanah hak adat milik Penggugat.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai dan memiliki tanah objek sengketa dengan luas dan batas-batasnya sebagaimana terurai pada gugatan Penggugat adalah perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum.
  4. Menyatakan proses penerbitan sertipikat hak milik Nomor : 3 tanggal 21 Juni 2004 seluas 12.467 M² (dua belas ribu empat ratus enam puluh tujuh meter persegi) atas nama ZAKARIAS RERESSY incasu Tergugat adalah cacat dan tidak sah menurut hukum.
  5. Menyatakan sita jaminan (Konserfatoir beslah) adalah sah dan berharga.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian matril maupun kerugian moril sebesar 112.500.000,- (seratus dua belas ribu lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : kerugian matril sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini.
  8. menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung rente membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak