Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/PDT.G/2015/PN Sml PETRUS GORISALAM PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 60/PDT.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Kamis, 12 Nov. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PETRUS GORISALAM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ORSINUS MASELA, S.H.PETRUS GORISALAM
2MISNA SAFIA WEUL ARTAFELLA, S.H.PETRUS GORISALAM
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. memerintahkan untuk diletakkan sita jaminan (Conservaotir Beslag) atas Pembangunan Tembok Penahan Tanah Kampung Harapan milik Tergugat yang dibangun oleh Penggugat;

2. Menyatakan sita jaminan (Conservaotir Besalag) adalah sah dan berharga menurut hukum.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi;

3. Menyatakan SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PENAHAN TANAH Kampung Harapan Nomor : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.Kamp.Harapan/DAU/2012 Tanggal 29 September 2012 adalah sah dan mengikat menurut hukum dan dijadikan sebagai patokan pembayaran kepada Penggugat;

4. Menyatakan Tergugat telah melalaikan kewajibannya dalam membayarkan biaya pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah Kampung Harapan berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN PENAHAN TANAH Kampung Harapan Nomor : KU.08.08/12.1/Pemb.TPT.Kamp.Harapan/DAU/2012 Tanggal 29 September 2012;

5. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.448.700.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini perhari sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

7. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi moril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

8. Menyatakan tuntutan provisi dalam perkara a quo adalah sah dan berharga menurut hukum;

9. Menyatakan putusan Pengadilan dalam perkara ini dijalankan terlebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad), walaupun ada verset, banding atau kasasi;

10. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabilla Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak