Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Sml ENOLGA NAOMI NGILAMELE, ST AKHILL NUSMESE, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 13 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 81.000.000,00
Petitum

Petitum:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ml;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (lngkar janji);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Pinjaman Pokok beserta bunga 20% sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), kepada Penggugat secara tunal;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian inmateril yang dialami oleh pihak Penggugat sebesar Rp.54.000.000,-(lima puluh empat juta rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Besiag) yang diletakan atas Pemotongan Gaji Tergugat sebagal Kepala Desa Lermatang setlap bulan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta ruplah), sebagai dasar jaminan pinjaman kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangso,n) sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap han apablia Tergugat lalai melaksanakan 151 putusan ml terhitung sejak putusan mi berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dan perkara mi.
  • Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki yang memeriksa dan mengadili Perkara ml berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak