Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2015/PN Sml PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT 1.FORNER CH. SANAMASE
2.SARCI LEREBULAN/MASRIKAT
3.PETRUS EFENDY
4.SETIA BAKTI ENUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2015/PN Sml
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PITERSON RANGKORATAT, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
2BRAMPI MORIOLKOSU, SHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
3BENYAMIN SAMANGUNPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
4RICKY F. MALISNGORAR, SH, MHPEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT Cq BUPATI MALUKU TENGGARA BARAT
Tergugat
NoNama
1FORNER CH. SANAMASE
2SARCI LEREBULAN/MASRIKAT
3PETRUS EFENDY
4SETIA BAKTI ENUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN

Meletakkan sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2.406 M², terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Utara berbatasan dengan Jalan Raya
  • Selatan Berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Timur berbatasan dengan Tanah Pemda;
  • Barat berbatas dengan Tanah Pemda;

Berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut.

II. DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas bidang tanah pekarangan dengan luas 2.406 M², terletak di Harapan Kelurahan Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Utara berbatasan dengan Jalan Raya
    • Selatan Berbatasan dengan Jalan Raya;
    • Timur berbatasan dengan Tanah Pemda;
    • Barat berbatas dengan Tanah Pemda;

    Berikut bangunan permanen masing-masing Tergugat yang dibangun diatas tanah tersebut.

  2. Menyatakan bahwa tanah objek sengketa adalah milik sah Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan para Tergugat menguasai objek sengketa adalah perbuatan hukum;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi meteriil dan im materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.101.500.000,- (Satu Milyard Seratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;

4. Menghukum Para Tergugat mengosongkan Tanah dalam keadaan baik;

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak