Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-LH/2025/PN Sml 1.ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2.MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3.NIKKO ANDERSON, S.H.
SILVESTER HORDEMBUN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-LH/2025/PN Sml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan APB-29/Q.1.13/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELIMANUEL LOLONGAN, S.H.,M.H.
2MARTIN ADIL RIKO HAREFA, S.H.
3NIKKO ANDERSON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SILVESTER HORDEMBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ronald Bembuain. SH.SILVESTER HORDEMBUN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor REG. PERKARA: PDM-05/Q.1.13/Eku.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

SILVESTER HORDEMBUN alias ANDI

Nomor Identitas

:

8103012305890003

Tempat Lahir

:

Lorulun

Umur/Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 23 April 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Saumlaki Utara, RT.001 RW.002, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku

Agama

:

Katholik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN:

:

Tidak ditahan

  • Ditahan oleh Penuntut umum

:

Rutan pada Lapas Kelas III Saumlaki, sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d 8 Juli 2025

  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan pada Lapas Kelas III Saumlaki, sejak tanggal 9 Juli 2025 s/d 7 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN:

---- Bahwa Terdakwa SILVESTER HORDEMBUN alias ANDI bersama-sama dengan Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar pukul 17.00 WIT, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 WIT, saksi SANTO WIRA DHARMA MUSA, saksi EDISON SADAN METALOBY dan saksi JUSTHIN WUTLANIT selaku Anggota Kepolisian pada Polres Kepulauan Tanimbar melakukan patroli di Dermaga Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dan menemukan aktifitas/kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT yakni terhadap sebanyak 16 (enam belas) jerigen BBM dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nomor kendaraan G 1819 ED selanjutnya saksi SANTO WIRA DHARMA MUSA, saksi EDISON SADAN METALOBY dan saksi JUSTHIN WUTLANIT mendatangi Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT kemudian meminta kepada Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT untuk menunjukkan dokumen perizinan pengangkutan, pendistribusian atau penyaluran BBM namun Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut sehingga terhadap 16 (enam belas) jerigen yang terdiri dari 6 (enam) jerigen warna biru ukuran 35 liter berisikan BBM, 5 (lima) jerigen warna hijau ukuran 30 liter berisikan BBM, 4 (empat) jerigan warna biru ukuran 30 liter berisikan BBM, 1 (satu) jerigen warna abu-abu ukuran 30 liter berisikan BBM, dengan total keseluruhan BBM sekitar 510 (lima ratus sepuluh) liter beserta 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nomor kendaraan G 1819 ED langsung diamankan oleh saksi SANTO WIRA DHARMA MUSA, saksi EDISON SADAN METALOBY dan saksi JUSTHIN WUTLANIT selaku Anggota Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar;
  • Bahwa adapun cara Saksi PIT mendapatkan BBM tersebut adalah sebagai berikut:
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT meminta kepada saksi GERARDUS BATLAYERI alias GERY untuk mencarikan kenalan yang memiliki mobil truk untuk melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar selanjutnya saksi GERARDUS BATLAYERI alias GERY mempertemukan Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT dengan Terdakwa dengan tujuan untuk menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah dengan nomor kendaraan L 9310 VA milik Terdakwa, dan Terdakwa menyetujuinya;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 13.00 WIT Terdakwa menghubungi Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT untuk datang menemui Terdakwa di SPBU Nomor 84.974.01 milik PT. Lintas Yamdena yang berlokasi di Desa Sifnana kemudian Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT memberikan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk melakukan pengisian BBM sekitar 70 (tujuh puluh) liter yang mana Terdakwa melakukan pembelian/pengisian BBM tersebut dengan cara melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan menggunakan kode barcode pengisian BBM milik Terdakwa dan BBM jenis Dexlite sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian setelah melakukan pengisian tersebut Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT  pergi menuju ke bengkel milik Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT yang berlokasi di Jalan Poros Saumlaki dan sesampainya disana saksi ALFIN FADIRSYAIR alias ALFIN dan saksi FINSEN HUNINKORE alias LIKNO mengeluarkan/menyedot BBM tersebut dari dalam tangki mobil truck untuk dipindahkan ke dalam jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter dan jerigen ukuran 30 liter yang telah disediakan sebelumnya oleh Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT (dengan cara saksi ALFIN FADIRSYAIR memegang jerigen tersebut kemudian saksi FINSEN HUNINKORE memasukkan selang ke dalam saluran tangki mobil truk tersebut dan kemudian menghisap selang tersebut hingga BBM keluar dari dalam tangki mobil truck dan selanjutnya saksi ALFIN FADIRSYAIR dan saksi FINSEN HUNINKORE membawa jerigen yang telah berisi BBM tersebut ke kapal milik Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT yang berlokasi di Dermaga Pelabuhan Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku;
  • Bahwa kegiatan pengisian BBM yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah dengan nomor kendaraan L 9310 VA milik Terdakwa yang kemudian dikeluarkan/disedot oleh saksi ALFIN FADIRSYAIR dan saksi FINSEN HUNINKORE dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite de ngan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 13.00 WIT dilakukan pengisian BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite dengan jumlah keseluruhan adalah sekitar 70 (tujuh puluh) liter;
  • Bahwa dalam rentang waktu sejak tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 24 Mei 2024 telah terkumpul sebanyak kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) liter BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite, dan Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT  telah menggunakan sebanyak kurang lebih 120 (seratus dua puluh) liter sehingga jumlah keseluruhan BBM campuran yang terdiri dari BBM jenis Bio Solar dan BBM jenis Dexlite yang ditemukan pada 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam dengan nomor kendaraan G 1819 ED milik Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT adalah sebanyak kurang lebih 510 (lima ratus sepuluh) liter;
  • Bahwa untuk setiap 3 (tiga) kali pengisian BBM yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi PETRUS KAIT LONDAR alias PIT (dituntut dalam berkas perkara terpisah) memberikan uang atau upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa, sehingga terhadap 9 (sembilan) kali pembelian BBM tesebut Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu Rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 523/07/DP-KKT/2025 tanggal 03 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang ditandatangani oleh Ir. Alowesius Batkormbawa selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dijelaskan pada pokoknya bahwa Saksi Petrus Kait Londar (dituntut dalam berkas perkara terpisah) bukan merupakan nelayan pada wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan tidak mempunyai hak untuk mendapatkan kuota BBM bersubsidi yang diperuntukan bagi nelayan.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 55 Jo Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPida

Pihak Dipublikasikan Ya